Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MM selaku Personil DPRD Jatim, serta AY, MF, dan RWR selaku pihak swasta
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya hibah Demi Golongan masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MM selaku Personil DPRD Jatim, serta AY, MF, dan RWR selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka tersebut ialah Moch. Mahrus alias Mahrus Ali (MM), Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Biaya hibah Jatim.
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Sepuh Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Tetapi, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan Demi salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).
Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya sebagai berikut:
A. Tiga tersangka penerima suap kasus Biaya hibah Jatim
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap kasus Biaya hibah Jatim
1. Personil DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau Demi ini Personil DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau Demi ini Personil DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).
Hingga 21 Juli 2026, KPK baru menahan empat dari 20 tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, serta Jodi Pradana Putra.
