KPK: Pengadaan notifikasi bank tak sesuai aturan akibatkan negara rugi

KPK: Pengadaan notifikasi bank tak sesuai aturan akibatkan negara rugi

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengadaan notifikasi perbankan di lingkungan bank pelat merah dan badan usaha Punya negara (BUMN) bidang telekomunikasi dinilai Kagak sesuai aturan sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian.

“Mekanisme pengadaannya Kagak dilakukan sebagaimana ketentuan sehingga dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak pada proses pengadaan barang dan jasa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan KPK memperkirakan jumlah notifikasi perbankan hasil pengadaan tersebut Dapat mencapai miliaran kali dalam kurun waktu tertentu.

“Di mana pembiayaannya dibebankan kepada masing-masing nasabah Sekeliling Rp750,” katanya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2026, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan notifikasi perbankan di lingkungan bank pelat merah dan BUMN bidang telekomunikasi. Penyidikan dimulai tanpa Eksis penetapan tersangka.

Lebih lanjut, KPK mengatakan pengadaan tersebut meliputi notifikasi perbankan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan aplikasi perpesanan singkat WhatsApp (WA).

Akibat pengadaan barang dan jasa tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp2 triliun.