ANTARA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyetorkan Rp9,7 miliar ke kas negara dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi. Biaya tersebut berasal dari pembayaran Dana pengganti perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap serta hasil lelang barang rampasan negara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi.

(Saharudin/Chairul Fajri/I Gusti Mulia Ayu N)