KPK panggil Kepala Dinas PUPR Mempawah dan lima ASN sebagai saksi

KPK panggil Kepala Dinas PUPR Mempawah dan lima ASN sebagai saksi

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Lumrah dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah Hamdani (HD) beserta lima aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Kalbar atas nama HD selaku Kadis PUPR Mempawah, serta HA, HP, AA, NH, dan USN selaku ASN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan Hamdani dan lima ASN tersebut diperiksa sebagai saksi Demi penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Mempawah tahun anggaran 2015.

Sebelumnya, KPK mengatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Mempawah tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.

KPK juga telah geledah 16 Letak di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada 25–29 April 2025.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah Berkas dan barang bukti elektronik.

Tetapi, KPK hingga Ketika ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, Bagus tersangka maupun modus operasinya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 21 Agustus 2025.

Ria Norsan dipanggil Demi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.

Kemudian pada 24–25 September 2025, KPK menggeledah rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.