KPK nilai korupsi di sektor pelayanan publik berawal dari hal kecil

KPK cermati nama-nama yang muncul di sidang kasus Bea Cukai

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pelayanan publik kerap bermula dari penyimpangan yang dianggap sepele dan kemudian berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan salah satu penyebabnya adalah pola pikir yang Bukan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Kalau Dapat diperlambat, ngapain dipercepat? Kalau Dapat dipersulit, ngapain dipermudah? Kalau rantai birokrasinya Dapat diperpanjang, kenapa kemudian dipersingkat?” kata Setyo di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pola pikir semacam itu dapat membuka ruang terjadinya pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.

“Urusannya harusnya sepele dan Dapat dipertanggungjawabkan, tetapi karena sesuatu dan lain hal, mulai Eksis gratifikasi, pungli yang paling kecil, kemudian konflik kepentingan, pengaruh jabatan, dan lain-lain,” katanya.

Selain itu, Setyo menyoroti kebiasaan memberi yang Tetap kerap dianggap wajar oleh sebagian masyarakat.

“Sering kali banyak yang memberikan ini sebagai bagian toleransi. Karena apa? Adat ketimuran, budaya, menghormati. Hanya hal-hal sepele, kita seolah-olah menganggap itu adalah sesuatu yang ya enggak apa-apa, Lazim,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa praktik penyimpangan umumnya Bukan dimulai dari pelanggaran besar, melainkan dari hal-hal kecil yang Lalu dibiarkan.

Sebagai Teladan, Setyo menyinggung praktik parkir liar yang kerap dianggap persoalan sederhana.

“Rp2.000, Rp3.000, Rp5.000, mungkin kita menganggapnya Duit kecil. Akan tetapi, karena dipalak secara Bukan langsung atau membiarkan, Duit itu Niscaya enggak mungkin hanya di tukang parkir. Duit itu meluncur juga mungkin kepada pengelola parkir, mungkin pengelola Daerah, mungkin yang menguasai daerah tersebut, bahkan mungkin juga kepada aparat,” katanya.

Menurut dia, pembiaran terhadap praktik-praktik kecil semacam itu dapat menciptakan rantai penyimpangan yang lebih luas.

“Kita menganggapnya Lazim. Tetapi, kalau itu kita rapikan, saya Pasti itu menjadi sesuatu yang sangat luar Lazim,” ujarnya.

Adapun salah satu kasus dugaan korupsi terkait pelayanan publik yang tengah ditangani KPK pada tahun ini adalah dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Penduduk negara asing dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.