KPK menduga Bupati Muara Enim terima lima persen dari setoran rekanan

KPK menduga Bupati Muara Enim terima lima persen dari setoran rekanan

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muara Enim Edison menerima jatah lima persen dari setiap Duit setoran rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, para rekanan mengirim setoran Duit ke sejumlah rekening penampungan atas nama orang lain atau nomine.

Taufik mengatakan, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) selaku pengendali rekening selanjutnya mendistribusikan Duit setoran kepada sejumlah pihak, termasuk Edison (EDS).

“ABN diduga mendistribusikan Kategori Duit dengan persentase tertentu, Yakni sebesar lima persen Demi Bupati, tiga persen Demi kepala dinas, serta satu persen Demi pejabat pembuat komitmen dan bendahara,” kata dia.

Menurut dia, seseorang berinisial RDS kemudian menarik Duit dari rekening nomine yang menjadi tujuan Abi dalam mendistribusikan jatah Demi Edison.

Ia mengatakan bahwa RDS selanjutnya menyerahkan Duit tersebut kepada orang kepercayaan Edison yang bernama Adi Triyadi (AD).

“AD ini adalah selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun Duit yang diterima, digunakan Demi keperluan-keperluan pribadi EDS,” katanya.

KPK pada 8 Juni 2026 mengumumkan penangkapan sepuluh orang, lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.

Di antara orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-12 KPK dalam 2026 itu Terdapat Bupati Muara Enim Edison.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Keempat tersangka dalam perkara itu adalah Edison, Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Kekal Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi, keponakan Edison.