Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pembatalan sekaligus penyusunan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Penasihat Spesifik Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, pada Senin (18/5/2026). Langkah ini diambil setelah Muhadjir mengajukan permohonan penundaan karena harus bertolak ke Arab Saudi Buat menjalankan tugas negara.
Tim penyidik membutuhkan keterangan mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Sosok dan Kebudayaan (Menko PMK) tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keyakinan Ad Interim tahun 2022. Kesaksiannya diperlukan guna mendalami mekanisme pembagian kuota haji tambahan serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Keyakinan periode 2023-2024.
Melalui komunikasi dengan Tirto pada Senin (18/5/2026), Muhadjir Effendy menegaskan komitmen personalnya Buat tetap kooperatif dan menghadiri panggilan penyidik setelah kewajibannya di luar negeri selesai.
“Insya Allah saya datang,” kata Muhadjir Effendy, Penasihat Spesifik Presiden Bidang Haji.
Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa keberangkatannya sebagai bagian dari delegasi Formal haji Indonesia menjadi penyebab Esensial penundaan proses pengambilan keterangan tersebut.
“Saya minta ditunda karena besok mau berangkat ke Saudi Arabia sebagai Personil amirul haj,” Jernih Muhadjir Effendy, Penasihat Spesifik Presiden Bidang Haji.
Mengenai materi serta rincian pertanyaan yang akan diajukan oleh penyidik, Muhadjir Effendy mengaku belum mendapatkan informasi mendalam terkait poin-poin krusial yang disasar.
“Tak Eksis tanggapan kan belum Paham mau ditanya apa. Hanya diberi keterangan saya sebagai Menko PMK selaku Menteri Keyakinan Ad Interm tahun 2022,” ungkap Muhadjir Effendy, Penasihat Spesifik Presiden Bidang Haji.
Sementara itu, pihak internal lembaga antirasuah menyatakan segera memproses administrasi pemanggilan baru setelah menerima konfirmasi Formal mengenai kendala kehadiran saksi.
“Yang bersangkutan sudah terjadwal Buat agenda lainnya sehingga belum Bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK kepada jurnalis di Jakarta, dikutip dari Antara.
Budi Prasetyo menambahkan, pengumpulan informasi dari Menteri Keyakinan ad interim 2022 tersebut bersifat krusial bagi kelancaran penanganan perkara agar duduk persoalan menjadi semakin transparan.
“Nanti akan dikoordinasikan, karena memang yang bersangkutan hari ini sudah Eksis agenda lain sehingga belum Bisa memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK kepada awak media, dilansir dari Bloomberg Technoz.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia Buat tahun anggaran 2023-2024 ini sendiri telah bergulir sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Keyakinan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
