KPK jadikan pernyataan Menhut dapat amplop sebagai pengayaan informasi

KPK jadikan pernyataan Menhut dapat amplop sebagai pengayaan informasi

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni perihal mendapatkan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan sudah mengembalikannya sebagai pengayaan informasi.

“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah Duit dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan (atau Enggak),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan pernyataan Menhut menjadi pengayaan karena sebelumnya KPK mendapatkan keterangan awal terkait adanya pengumpulan Duit oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kawasan Kuansing.

“Dengan demikian, penyidik tentu terbuka Buat melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” katanya.

Sementara Raja Juli di Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7), menggelar konferensi pers dan menjelaskan lebih lanjut terkait pertemuannya dengan Suhardiman.

“Benar, Lepas 2 Juni 2026, Eksis audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi terbuka. Bupatinya mengirim surat Formal, di-publish (dipublikasi) di media sosial saya maupun kementerian, dan Eksis daftar hadir dan notulensi,” katanya.

Ia melanjutkan, “Dalam audiensi itu, Rupanya Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya Buat mengembalikan amplop tersebut. Saya Enggak Paham isinya apa.”

Setelah itu, dia meminta ajudan satu-satunya Buat mengembalikan amplop yang berisikan Duit tersebut.

“Saya bilang, nanti berangkat hari Jumat, Lepas 5 Juni, tetapi Rupanya Enggak Pandai 5 Juni karena ajudan saya harus tetap menempel kepada saya, membantu saya, karena Lepas 5 Juni itu saya Berjumpa dengan Jamdatun,” katanya.

“Akhirnya saya katakan, kalau gitu Jumat depan, Yakni Lepas 12 Juni. Hari Kamisnya, Lepas 11 Juni, Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan Buat mendatangi Bupati Kansing, dan saya pribadi menelepon Kapolda Riau Buat membantu memfasilitasi ajudan saya Berjumpa dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing,” katanya melanjutkan.

Akhirnya, lanjut dia, pada 12 Juni 2026 Sekeliling pukul 14.57 WIB, ajudannya telah mengembalikan amplop tersebut kepada Bupati Kuansing.

Akan tetapi, dia Enggak menjawab apakah dugaan gratifikasi tersebut sudah dilaporkan kepada KPK atau Enggak.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Istimewa PT Kawan Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.