KPK isyaratkan tolak laporan Menhut soal gratifikasi Bupati Kuansing

KPK isyaratkan tolak laporan Menhut soal gratifikasi Bupati Kuansing

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan menolak atau Bukan menindaklanjuti laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penolakan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

“Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi (Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik) berpedoman pada Perkom 1/2026, di antaranya Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi Bukan dapat ditindaklanjuti, salah satunya Kalau itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya. Nah itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi yang dimaksud Budi mengatur tentang lembaga antirasuah Pandai Bukan menindaklanjuti laporan gratifikasi yang disampaikan seseorang bila hal tersebut diduga terkait dugaan tindak pidana.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah KPK Cocok-Cocok menolak laporan Menhut tersebut, Budi menyampaikan bahwa lembaga antirasuah Bukan Pandai menyampaikan hal tersebut secara tegas kepada publik.

“Ya, Kepada hasilnya kami Bukan Pandai menyampaikan gitu ya. Tetapi, yang Niscaya dalam proses Pengecekan, analisis, dan juga koordinasi dengan tim internal KPK, salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1/2026,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Esensial PT Kenalan Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa Ketika menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya Kepada mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.