Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pengetahuan Member V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi (BB) terkait tersangka kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Augusz Dewanggara (AG).
“Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan pihak swasta, Kerabat AG, yang kemudian Pandai Mempunyai akses ataupun kendali dalam dugaan pengaturan audit pemeriksaan di BPK Demi Kawasan Muara Enim tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Bobby sebagai saksi kasus tersebut Demi menggali pengetahuannya terkait dugaan pengaturan audit BPK di Muara Enim.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan Intervensi audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP (wajar dengan pengecualian) menjadi WTP (wajar tanpa pengecualian) Demi Pemkab Muara Enim,” katanya.
Ia juga mengatakan KPK memeriksa mantan Member DPR RI tersebut terkait penggeledahan yang dilakukan terhadap rumahnya pada 13-14 Juli 2026.
“Terhadap Kerabat BB, sebelumnya juga telah dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang tentunya juga sudah dilakukan ekstraksi Demi memperkuat informasi ataupun keterangan Demi mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Bobby mengaku sudah menyampaikan seluruh hal kepada penyidik KPK pada pemeriksaan Kamis ini.
“Seluruh sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini dan supaya Segera selesai,” kata Bobby setelah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, sejak pukul 09.55 WIB hingga 19.13 WIB.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026 dan menangkap 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan. Salah satu pihak yang diamankan dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026, yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Kekal Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima ASN BPK RI. Operasi tersebut merupakan OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, yakni Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Kekal Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf Spesialis Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
KPK selama 13-14 Juli 2026 menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi, dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.
