KPK Desak Pengusaha Heri Black Kooperatif Terkait Korupsi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black Kepada bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Selasa (12/5/2026).

Permintaan tersebut disampaikan menyusul ketidakhadiran Heri Black dalam jadwal pemeriksaan yang telah disusun tim penyidik sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, saksi tersebut diharapkan memberikan keterangan jujur Kepada kepentingan penyidikan.

“Pekan Lewat penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kerabat HB, Tetapi yang bersangkutan Bukan hadir,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Lembaga antirasuah ini menekankan pentingnya kehadiran setiap saksi dalam proses pengungkapan suatu perkara hukum. Budi menegaskan bahwa kehadiran saksi sangat membantu kelancaran penanganan kasus yang sedang berjalan.

“Ya tentu kami secara Standar mengimbau kepada setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif, hadir datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan secara jujur dan lengkap,” sambung Budi.

Penyidik kini sedang melakukan penelaahan terhadap absennya saksi tersebut Kepada menentukan tindakan hukum selanjutnya. Ketidakhadiran dalam proses hukum akan menjadi catatan tersendiri bagi tim penyidik KPK.

“Tentu ini juga menjadi pertimbangan dari penyidik dalam proses penanganan perkara ini. Nanti kita akan tunggu perkembangannya, semuanya akan ditelaah dan dipertimbangkan langkah penyidikan berikutnya khususnya terhadap Kerabat HB ini,” ujar Budi.

Budi menambahkan bahwa keberhasilan penyidikan sangat bergantung pada keterbukaan informasi dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi.

“Karena pada prinsipnya setiap keterangan saksi itu membantu dalam proses penyidikan suatu perkara,” imbuh Budi.

Dalam perkara korupsi importasi ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Penetapan ini berawal dari operasi tangkap tangan di lingkungan DJBC dengan total barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar.

“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta Posisi lainnya karena ini Terdapat beberapa Posisi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar,” kata Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Penyitaan aset tersebut mencakup berbagai jenis mata Dana asing dan logam mulia. Rinciannya terdiri dari Dana Kas Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 55 ribu, serta logam mulia seberat total 5,3 kg dan satu jam tangan mewah.

Tiga individu dari pihak swasta yang terlibat, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri dari PT Blueray Cargo, Ketika ini telah berstatus terdakwa di persidangan.

“Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan Dana Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata Dana dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP,” bunyi kutipan dakwaan tersebut.