KPK dalami penempatan “outsourcing” pada kasus Fadia Arafiq

KPK dalami dugaan pengadaan makanan rumah sakit oleh Fadia Arafiq 

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengondisian penempatan tenaga alih daya (outsourcing) oleh PT Raja Nusantara Berjaya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait kasus dugaan korupsi oleh Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

“Ini Lagi didalami proses dan mekanismenya seperti apa ya. Apakah itu juga sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan para dinas? Karena tentunya setiap pengadaan Niscaya Terdapat spesifikasi-spesifikasi yang dibutuhkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Budi mengatakan salah satu Langkah KPK Buat mendalami hal tersebut adalah dengan memeriksa sejumlah tenaga alih daya sebagai saksi pada 23 April 2026.

Pada Rontok itu, KPK sempat memanggil 55 saksi yang merupakan tenaga alih daya pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pekalongan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan.

Kemudian, Terdapat juga tenaga alih daya pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup.

Berikutnya, tenaga alih daya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Rumah Sakit Lazim Daerah Kraton Pekalongan, serta RSUD Kajen Pekalongan.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq Serempak ajudan dan orang kepercayaannya di Kawasan Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada Ramadhan 1447 Hijriah.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena Membikin perusahaan Punya keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi Musik Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan Kas yang belum dibagikan.