Gresik (Liputanindo.id) – Polemik seleksi perangkat desa di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik kian memanas hingga menarik perhatian legislatif. Komisi I DPRD Gresik menggelar rapat kerja Berbarengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik, Inspektorat, Camat Kebomas, kepala desa, panitia P3D, serta perwakilan pengadu Kepada menindaklanjuti sengketa hasil seleksi.
Persoalan ini bermula dari keberatan salah satu peserta terhadap hasil akhir seleksi, terutama setelah kandidat dengan nilai tertinggi memutuskan mengundurkan diri. Kondisi tersebut memunculkan perbedaan tafsir aturan administratif sekaligus memicu dugaan maladministrasi di tengah masyarakat.
Kepala DPMD Gresik, Serbuk Hasan, menjelaskan bahwa polemik ini dipicu oleh lemahnya pemahaman terhadap regulasi teknis, Berkualitas di tingkat pemerintah desa, panitia, maupun peserta. Ia juga menyoroti minimnya koordinasi dengan pihak kecamatan dan DPMD sebagai leading sector.
Menurutnya, sejak 22 Desember 2025, DPMD telah mengeluarkan rekomendasi Kepada mengulang proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Keputusan tersebut diambil karena hasil seleksi sebelumnya dinilai Tak memenuhi ketentuan setelah mundurnya peserta dengan nilai tertinggi.
“Dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tak diatur secara eksplisit soal penggantian peserta yang mengundurkan diri. Jadi Tak Dapat Mekanis digantikan oleh peringkat di bawahnya,” ujarnya, Kamis (24/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pembukaan ulang seleksi merupakan langkah administratif Kepada menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan integritas proses tetap terjaga. Kepada Penyelenggaraan teknis, sepenuhnya akan diserahkan kepada panitia desa dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra, menegaskan bahwa pihaknya Tak berada dalam posisi menentukan siapa yang berhak lolos. DPRD, kata dia, hanya memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan Tak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ia menekankan bahwa setiap keputusan administratif harus bersifat rasional, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun demikian, hasil seleksi sebelumnya tetap dianggap sebagai bagian dari proses yang menghasilkan data Krusial dan dapat dijadikan bahan pertimbangan.
“Koordinasi yang lemah dan minimnya pemahaman regulasi Tak boleh berujung pada keputusan yang menimbulkan polemik,” pungkasnya. [dny/but]
