Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo menerima Doku melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung Dwi Hary Subagyo Berbarengan empat saksi lainnya pada Kamis (16/7).
“Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan Doku oleh bupati melalui Kepala BPKAD,” kata Budi.
Empat saksi lainnya ialah DR selaku Staf PT Moderna Tehnik Perkasa, HMW selaku kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa, TRH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Lazim dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, serta HIL selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga Member DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo Berbarengan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK menduga Gatut Sunu memeras pejabat perangkat daerah dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara yang telah dibubuhi meterai tanpa mencantumkan Lepas.
Melalui modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu menerima Doku Sekeliling Rp2,7 miliar dari Sasaran Rp5 miliar yang diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
