Jadi, memang Enggak menggunakan rekening sendiri, tetapi menggunakan beberapa rekening-rekening yang lain
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gusti Bernardiansyah (GST) memakai rekening atas nama orang lain Demi menampung Doku hasil pemerasan pengurusan izin tinggal Penduduk negara asing.
“GST ini diduga memanfaatkan beberapa rekening nomine sebagai rekening pengepul Demi menampung fee (imbalan, red.) dari setiap pengurusan izin tinggal sementara yang bersumber antara lain dari penjamin, dan Dapat juga dari para biro jasa atau sponsor yang mengurus proses dari Penduduk negara asing tersebut,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Setyo, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening penampungan tersebut menggunakan nama keluarga atau kerabat, hingga petugas jasa kebersihan maupun pramukantor.
Bahkan, kata dia, KPK menduga Gusti Bernardiansyah membeli sejumlah rekening Demi mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Jadi, memang Enggak menggunakan rekening sendiri, tetapi menggunakan beberapa rekening-rekening yang lain,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Tertentu Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal Penduduk negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan Arsip-Arsip keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tertentu Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Area Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.
Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya Formal menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.
Adapun empat orang lainnya adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
