Kortas Tipikor Usut Korupsi Batu Bara Modal Rp 38 Miliar

Dugaan tindak pidana korupsi pada pemodalan proyek batu bara yang melibatkan tiga perusahaan negara tengah disidik oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Kasus ini diperkirakan memicu kerugian keuangan negara hingga Rp 38,9 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (20/7/2026).

Skandal yang berlangsung pada rentang 2019-2020 ini menyeret PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) sebagai pemberi pinjaman, PT Bintang Langgeng Sempurna (PT BAS) selaku penerima, serta PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara (PLNBB) sebagai pemilik proyek.

“Kortas Tipikor Polri akan menyampaikan pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Langgeng Sempurna (PT BAS) di dalam proyek pengadaan batu bara Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Batubara (PLNBB) pada periode tahun 2019 Tiba 2020,” kata Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (20/7/2026).

Pada awalnya, pencairan modal Kepada PT BAS melalui skema invoice financing direncanakan bernilai Rp 50 miliar. Kendati demikian, dalam realisasinya alokasi Anggaran Bahkan membengkak menjadi Rp 67,31 miliar lewat delapan tahap pencairan.

Penyidik menemukan empat modus operandi penyimpangan, yakni Kagak dilakukannya due diligence dan analisis risiko, Kagak dilakukannya Validasi keabsahan Arsip invoice, diabaikannya pengawasan cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran pada pencairan tahap akhir.

“Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan Anggaran negara dicairkan tanpa dasar yang Absah,” ujar Ahmad.

Berdasarkan audit laporan pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan para pelaku dalam proyek ini telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigative kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah,” sambungnya.

Dalam pengungkapan ini, kepolisian menetapkan tiga orang tersangka. Tiga nama tersebut adalah IP selaku Investment Manager PT PPA, SSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, serta SH selaku Direktur PT BAS yang Begitu ini tengah mendekam di Lapas Salemba atas kasus hukum berbeda.