Mendagri Tito Karnavian Tawarkan Solusi Penataan PPPK dan Honorer di Daerah

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menawarkan sejumlah solusi strategis terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di daerah. Langkah tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026), sebagai respons atas dinamika regulasi belanja pegawai daerah.

Masalah penataan ini mencuat setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Interaksi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), seperti dilansir dari Detikcom. Aturan tersebut membatasi alokasi belanja pegawai daerah paling tinggi 30 persen dari total APBD mulai tahun 2027, yang memicu kendala bagi daerah berkapasitas fiskal terbatas.

“Kami hadir di sini dalam rangka Demi membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD,” ujar Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Sebagai solusi awal, Muhammad Tito Karnavian meminta ketegasan para kepala daerah Demi menghentikan perekrutan tenaga kerja honorer yang baru demi menjaga stabilitas anggaran belanja pegawai.

“Ini Minta betul Demi seluruh pemerintah daerah, harus tegas, Kagak Terdapat tenaga honorer baru,” kata Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Selain Restriksi honorer, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pajak serta kemudahan izin usaha menjadi solusi yang ditekankan. Pemerintah pusat juga menyepakati perpanjangan masa transisi Restriksi belanja pegawai melalui revisi Undang-Undang APBN.

“Ini akan dimasukkan. Sama-sama kita mengingatkan, Minta dukungan dari Pimpinan Komisi dan segenap Member Komisi II agar nanti dibunyikan di pasal itu bahwa diperpanjang masa transisi 5 tahun itu, misalnya menjadi … satu tahun kemudian atau dua tahun kemudian dibunyikan dalam Undang-Undang ini. Sehingga berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” tandas Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Rapat kerja ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta para kepala daerah yang tergabung dalam APPSI, APEKSI, dan APKASI.