Eksis dugaan persekongkolan yang menyebabkan barang masuk tanpa melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana mestinya, termasuk Tak dilakukannya pemeriksaan fisik terhadap barang impor tersebut yang melibatkan oknum petugas Bea Cukai
Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Rabu, terkait dugaan korupsi impor telepon seluler ilegal.
Penyidik Istimewa Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi Mulya Hakim Solichin mengatakan seorang pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Eksis dugaan persekongkolan yang menyebabkan barang masuk tanpa melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana mestinya, termasuk Tak dilakukannya pemeriksaan fisik terhadap barang impor tersebut yang melibatkan oknum petugas Bea Cukai,” kata Mulya.
Selain AY, penyidik memeriksa MT, Direktur PT TSL yang merupakan perusahaan induk importir telepon seluler bekas, sebagai saksi.
MT sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana impor telepon seluler ilegal.
Mulya mengatakan penyidik juga menggeledah gedung kargo PT JAS di kawasan Bandara Global Juanda, rumah MT, dan rumah AY.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita telepon seluler, perangkat perekam kamera pengawas, rekening koran, catatan pembagian Fulus, slip setoran, Fulus Kontan Sekeliling Rp165 juta, dan 14.200 dolar Singapura.
Penyidik juga menyita emas seberat 22 gram, sertifikat tanah dan bangunan beserta akta jual beli, delapan sertifikat hak guna bangunan, satu Kitab pemilik kendaraan bermotor, tujuh kontainer Berkas, serta satu berkas hasil penyalinan aplikasi.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa Sekeliling 30 orang dari unsur Bea Cukai Juanda dan 20 orang dari pihak swasta Demi memperkuat alat bukti serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
“Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan Demi memperkuat alat bukti, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” ujar Mulya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Spesifik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan empat tersangka dalam perkara pidana impor telepon seluler ilegal.
Keempat tersangka tersebut ialah DCP selaku importir, SJ selaku distributor telepon seluler ilegal, TW selaku Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL.
