Jampidsus ungkap pergeseran paradigma penegakan hukum perkara korupsi

Jampidsus ungkap pergeseran paradigma penegakan hukum perkara korupsi

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Kejaksaan Akbar Febrie Adriyansah mengungkap pergeseran paradigma penegakan hukum dalam perkara korupsi dari yang semula Pusat perhatian pada pemulihan keuangan negara, kini berubah memperhitungkan bagaimana memulihkan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh.

“Perkara Duta Palma menjadi Misalnya penerapan pendekatan bagaimana menuju follow the impact, dengan membuktikan Bukan hanya Fulus negara yang hilang, tetapi juga kerusakan ekonomi, lingkungan, sumber daya alam, dan beban sosial yang menjadi tanggung jawab masyarakat,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Dia menyebut pergeseran paradigma penuntutan tersebut juga mendapat penguatan di tingkat putusan pengadilan.

Dia mencontohkan putusan pengadilan, pengadilan tinggi, menguatkan apa yang menjadi tekad dari Kejaksaan Demi juga memperhitungkan bagaimana impact-nya yang terjadi dari perkara korupsi.

Di pengadilan tinggi tersebut, kata dia, telah diputus atas nama terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.

“Majelis hakim mengabulkan tuntutan dari penuntut Lumrah dengan membebankan pengembalian selain kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun juga membuktikan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun,” ujarnya.

Tetapi, ketika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah terjadi, kata dia, negara sesungguhnya telah kalah dua kali.

Diterangkannya, kekalahan pertama, gagal mencegah korupsi yang sehingga berakibat cukup besar, dan juga gagal membangun tata kelola yang Bagus.

“Kekalahan kedua adalah tantangan Demi menemukan, mengamankan, menyelamatkan, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara,” jelasnya.

Di sisi lain, Febrie mengungkap dalam banyak perkara, aset hasil tindak pidana Bukan Tengah berada dalam bentuk awal, melainkan telah disamarkan, dialihkan, ditempatkan atas nama pihak lain, bahkan dibawa ke luar negeri.

Dengan pengalihan aset oleh para tersangka korupsi ini, menurut dia, dalam mengungkapnya memerlukan pendekatan-pendekatan hukum yang lebih komprehensif melalui instrumen tindak pidana pencucian Fulus, asset tracing, asset recovery, serta kerja sama lintas yurisdiksi.

“Salah satu tantangan mendasar dalam pemulihan tersebut adalah keterbatasan instrumen Fulus pengganti,” terangnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor, yang pada prinsipnya hanya membatasi pembayaran Fulus pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan Mal yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Dengan Pembangunan demikian, kata dia, pemulihan aset belum sepenuhnya menjangkau seluruh Pengaruh kerugian yang ditimbulkan, terutama ketika kerugian negara atau perekonomian negara jauh melampaui keuntungan yang secara langsung diperoleh pelaku.

Meski demikian, pihaknya merekomendasikan tata kelola dalam pemulihan aset tersebut meliputi mendorong perbaikan tata kelola terhadap Seluruh perkara yang telah ditangani oleh Kejaksaan dan telah memperoleh keputusan yang berkekuatan tetap.

Kejaksaan juga mendorong penyusunan Panduan tata niaga seperti tata niaga atau tata kelola niaga timah sebagaimana yang kami jelaskan di atas telah selesai ditangani oleh Bidang Pidsus Kejaksaan.

“Yang ketiga, kami juga telah memberi saran dan rekomendasi terkait identifikasi penyimpangan yang telah terjadi pada pengadaan pesawat PT Garuda. Lanjut kami mendorong perbaikan tata kelola industri sawit,” paparnya.

Yang terakhir, kata dia, penanganan perkara berdampak pada perbaikan proses bisnis pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.