Komnas HAM rekomendasikan penguatan penanganan hukum kasus AY

Komnas HAM rekomendasikan penguatan penanganan hukum kasus AY

Komnas HAM berpendapat bahwa penyerangan menggunakan cairan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak asasi Orang, karena merupakan perbuatan Golongan aparat yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan atau mencabut HAM Keluarga A

Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Orang (Komnas HAM) merekomendasikan penguatan langkah penanganan hukum dan perlindungan korban dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan peristiwa tersebut mengandung indikasi pelanggaran HAM yang serius.

“Komnas HAM berpendapat bahwa penyerangan menggunakan cairan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak asasi Orang, karena merupakan perbuatan Golongan aparat yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan atau mencabut HAM Keluarga Andrie Yunus,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Komnas HAM mengidentifikasi lima bentuk pelanggaran, mulai dari hak bebas dari penyiksaan, hak atas rasa Kondusif, hingga hak atas keadilan.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM merekomendasikan pembentukan tim gabungan pencari fakta Demi memastikan pengungkapan kasus secara Rasional dan transparan.

“Kepada Presiden, yang pertama adalah mendorong revisi undang-undang peradilan militer agar selaras dengan undang-undang TNI dan KUHAP, terutama terkait dengan Member TNI yang melakukan tindak pidana. Yang kedua, membentuk tim gabungan pencari fakta Demi memastikan pengungkapan secara tuntas,” kata Anis.

Selain itu, Komnas HAM meminta kepolisian melanjutkan penyelidikan hingga tuntas, termasuk mengungkap pelaku lain.

Lembaga tersebut juga mendorong pengadilan militer menjalankan proses hukum secara transparan serta mempertimbangkan penerapan pasal penyiksaan.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan perlindungan, pemulihan, serta pendampingan medis dan psikososial bagi korban.

Komnas HAM menilai implementasi rekomendasi ini Krusial Demi memastikan keadilan bagi korban sekaligus memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia.