Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Mahluk (Komnas HAM) mendorong penguatan pendekatan berbasis hak asasi Mahluk (HAM) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi agar upaya penegakan hukum juga memperhatikan pemulihan hak masyarakat yang terdampak.
Member Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam peluncuran kajian “Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi”, di Jakarta, Selasa (21/7), mengatakan korupsi Kagak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada pemenuhan hak-hak Penduduk negara.
“Sekalian pihak harus mulai menyadari bahwa Begitu terjadi tipikor hak Penduduk negara berarti sudah terlanggar. Tipikor merugikan keuangan negara Buat memenuhi dan melindungi hak-hak Penduduk negara,” kata Amiruddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pembahasan mengenai tindak pidana korupsi selama ini lebih banyak berkembang dalam perspektif hukum pidana, sementara dimensi hak asasi Mahluk Tetap perlu diperkuat agar Akibat yang dirasakan masyarakat dapat menjadi bagian dari perhatian dalam penanganannya.
“Dekat 20 tahun kita sibuk membicarakan tipikor dari sisi pidana tetapi belum masuk ke ranah hak asasi Mahluk. Lantas selanjutnya bagaimana pemerintah Mempunyai perspektif itu? Kalau kita Kagak menyadari problem dari korupsi sejauh itu maka kita hanya berhenti di situ,” ujar dia.
Ia menjelaskan kajian Komnas HAM bertujuan memperkaya perspektif pemberantasan korupsi dengan Menonton keterkaitannya terhadap pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya yang menjadi hak masyarakat.
“Kajian Komnas HAM menjadi Krusial karena Kagak hanya bicara korupsi dari sisi pidana. Tetapi menempatkan tindak korupsi yang Pandai melumpuhkan kemampuan negara dalam memenuhi hak asasi Mahluk,” kata dia.
Amiruddin juga mengemukakan perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai kemungkinan Akibat pelanggaran HAM akibat korupsi menjadi salah satu pertimbangan dalam penegakan hukum, sebagai bagian dari penguatan Dampak pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
“Ke depannya, apakah Akibat terhadap hak asasi Mahluk Pandai menjadi pemberat? Agar bagi yang akan melakukan korupsi berpikir dua kali. Mereka adalah ancaman Penting pada hak asasi Mahluk,” ujar dia.
Ia berharap hasil kajian tersebut dapat menjadi masukan bagi berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Polri, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kebijakan pemberantasan korupsi yang mengintegrasikan perspektif HAM.
“Mudah-mudahan banyak pihak, seperti KPK, Kejaksaan, Polri dan lembaga lain mulai merumuskan masalah ini sehingga HAM bukan prinsip pinggiran. Tetapi menjadi prinsip Penting dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Amiruddin.
