Makassar (ANTARA) – Pihak Kepolisian telah memeriksa 21 orang saksi atas kasus dugaan kelalaian tenggelamnya KM Nurul Salsa yang terjadi pada Rabu 17 Juni 2026 di Perairan Selayar, Kawasan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
“Pemeriksaan 21 orang saksi, mulai dari nakhoda, ABK (anak buah kapal), pihak agen pelayaran dan pihak syahbandar. Ini Lagi dalam proses penyelidikan, jadi belum ditentukan siapa tersangkanya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di RS Bayangkara Makassar, Rabu.
Sedangkan Buat perkiraan pasal yang diterapkan Apabila Eksis yang ditetapkan tersangka yakni Pasal 474 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 551 huruf A KUHP, dan Pasal 20 KUHP
“Ini yang akan kita terapkan sesuai dengan Bagian mereka atau kesalahan mereka pada terjadinya tenggelamnya kapal Nur Salsa. Nanti perkembangan disampaikan. Ini Lagi proses penyelidikan, jadi Tak dilakukan penahanan,” katanya.
Berdasarkan data manifes diketahui sebanyak 45 orang penumpang, Tetapi kemudian, data korban berdasarkan hasil identifikasi serta laporan disebutkan sebanyak 76 orang.
“Dari di situ Eksis kelebihan muatan, ini overload, karena dimanifes 45 orang, Rupanya itu 76 orang (di atas KM Nurul Salsa). Sesuai dengan pasal tadi, Eksis salah satunya manipulasi data,” ucapnya.
Terkait kelayakan kondisi kapal berlayar, menurut dia, itu tentunya dari pemberi izin dalam hal ini Syahbandar, bukan dari kepolisian yang mengetahui seperti apa kelaikannya. Setelah hasil pemeriksaan dari syahbandar dan lainnya apakah layak atau Tak, akan disampaikan lebih lanjut.
Buat ancaman hukuman dalam Pasal 474 KUHP tentang kealpaan menyebabkan orang meninggal dunia ini paling lelet lima tahun. Pasal 551 huruf A, pemalsuan surat atau Arsip dalam konteks ini adalah tenggelamnya kapal KM Nurul Salsa, ancaman hukumannya paling lelet delapan tahun.
“Kemudian Pasal 20 KUHP itu tentang turut serta melakukan tindak pidana dapat dibedah sebagai pelaku tindak pidana. Nanti hukumannya akan menyesuaikan,” ujar Didik.
Mengenai isi dalam kapal naas tersebut selain orang, apakah Eksis hewan seperti sapi atau lainnya, kata dia, nanti disampaikan karena Lagi dalam proses penelitian termasuk salah satu mesin kapal Wafat dan dipaksakan sehingga terjadi dugaan kecelakaan.
Kepala Biddokkes Polda Sulsel Kombes Muhammad Haris usai menerima dua jenazah Buat dilaksanakan identifikasi menyampaikan bahwa pengumpulan data antemortem sudah dilakukan di Selayar oleh keluarganya yang dilaporkan hilang. Dua jenazah ini akan diotopsi di ruangan Biddokes Polda Sulsel.
“Pengumpulan data antemortem keluarga korban sudah dilakukan. Nantinya dicocokkan data korban yang sudah ditemukan. Kami bekerja sama dengan Spesialis forensik dari Fakultas Kedokteran Unhas dan beberapa hari ke depan tim forensik dari Pushdog Polri akan datang membantu,” katanya.
Proses identifikasi terhadap jenazah, lanjut dia, disesuaikan dengan kondisi jenazah yang diterima. Apabila kondisi fisik Lagi memungkinkan, identifikasi Pandai melalui sidik jari dan hasilnya lebih Segera diketahui. Tetapi bila kondisi potongan tubuh, atau hancur melalui profil gigi dan rusak berat dapat melalui DNA.
