Komite PBB CERD mendesak Israel mencabut undang-undang hukuman Tewas baru bagi Penduduk Palestina. (Anadolu Agency)
New York: Komite PBB Buat Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) pada Jumat, 1 Mei 2026, menyatakan bahwa undang-undang hukuman Tewas baru yang diadopsi Israel memperkuat diskriminasi rasial terhadap Penduduk Palestina dan merupakan kemunduran serius bagi hak asasi Sosok.
CERD menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap ketentuan dalam undang-undang tersebut dan mendesak Israel segera mencabutnya.
“Pengadilan tersebut Mempunyai yurisdiksi Tertentu terhadap Penduduk Palestina di Kawasan Pendudukan Palestina, sementara Penduduk negara dan penduduk Israel secara eksplisit dikecualikan dari penerapannya,” kata CERD dalam pernyataannya, dilansir dari Anadolu Agency, Sabtu, 2 Mei 2026.
Komite menegaskan bahwa hukum tersebut secara de facto hanya berlaku bagi Penduduk Palestina. Aturan itu juga melarang pengurangan hukuman, perubahan putusan, maupun pemberian grasi, serta menetapkan batas waktu 90 hari Buat Penyelenggaraan eksekusi setelah putusan final dijatuhkan.
CERD menambahkan bahwa Israel harus memastikan seluruh tahanan Palestina yang ditahan di fasilitas militer maupun sipil mendapatkan hak atas perlakuan setara di hadapan hukum, keamanan pribadi, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap keadilan.
Selain itu, komite mendesak Israel menghentikan seluruh kebijakan dan praktik yang dianggap sebagai bentuk diskriminasi rasial serta segregasi terhadap Penduduk Palestina.
CERD juga menyerukan kepada seluruh negara Personil konvensi agar memenuhi kewajiban mereka dan memastikan sumber daya mereka Bukan digunakan Buat mendukung kebijakan diskriminatif terhadap Penduduk Palestina di Kawasan pendudukan.
Pengesahan UU Hukuman Tewas
Parlemen Israel (Knesset) pada akhir Maret Lewat mengesahkan undang-undang tersebut, yang menjadikan hukuman Tewas sebagai hukuman default bagi Penduduk Palestina di Tepi Barat yang diduduki Kalau terbukti melakukan serangan mematikan terhadap Penduduk Israel.
Eksekusi akan dilakukan dengan Metode digantung oleh petugas penjara yang ditunjuk oleh Layanan Penjara Israel, dengan identitas pelaksana dirahasiakan serta diberikan kekebalan hukum.
Undang-undang itu juga mengatur pemindahan terpidana Tewas ke fasilitas penahanan Spesifik, membatasi kunjungan hanya kepada pihak tertentu yang diizinkan, serta membatasi pertemuan dengan pengacara melalui komunikasi video.
Selain itu, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman Tewas tanpa permintaan jaksa, Bukan memerlukan keputusan bulat, dan cukup berdasarkan Bunyi mayoritas sederhana.
Aturan tersebut juga berlaku bagi pengadilan militer yang menangani kasus Penduduk Palestina di Tepi Barat, serta memberi hak kepada menteri pertahanan Israel Buat menyampaikan pandangan sebelum putusan dijatuhkan.
Baca juga: Indonesia Kecam Keras UU Hukuman Tewas Israel Terhadap Tahanan Palestina
