Liputanindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah sepakat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Donasi Iuran (PBI). Pengaktifan kepesertaan ini ditarget dalam jangka waktu tiga bulan.
Hal tersebut merupakan Konklusi rapat konsultasi lintas komisi Berbarengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Sekalian layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI dibayarkan pemerintah,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan Konklusi rapat.
Selain itu, DPR juga meminta Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah (pemda) melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil dengan data pembanding terbaru. Hal itu harus dilakukan dalam waktu tiga bulan.
“DPR dan pemerintah sepakat Kepada memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di apbn secara Betul sasaran dan dengan data yang Seksama,” kata Dasco.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan bahwa DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi, dan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda.
“DPR dan pemerintah sepakat Maju melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal,” pungkas Dasco.
