Timika (ANTARA) – Komisi XIII DPR RI mengevaluasi kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Papua Tengah yang mengalami kelebihan kapasitas serta membutuhkan peningkatan sarana dan prasarana guna mendukung pelayanan pemasyarakatan yang lebih optimal.
Member Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas di Timika, Sabtu, mengatakan Pengkajian dilakukan melalui kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIB Timika di Kabupaten Mimika dan Lapas Kelas IIB Nabire di Kabupaten Nabire sebagai bagian dari monitoring Penyelenggaraan standar operasional Mekanisme (SOP).
Menurut dia, kedua lapas tersebut menghadapi persoalan kelebihan kapasitas yang berdampak pada pelayanan pemasyarakatan sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Di Papua Tengah beberapa saya sudah lakukan monitoring sendiri, dan kali ini dengan Komisi XIII melakukan Pengkajian dan monitoring terhadap Penyelenggaraan SOP di Lapas Timika dan Lapas Nabire. Kedua lapas sudah overkapasitas, selain itu sarana dan prasarana pendukung di lapas itu juga harus diperbarui supaya Dapat menjawab tuntutan pelayanan,” katanya.
Ia berharap kebutuhan sarana dan prasarana kedua lapas tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar pelayanan kepada Kaum binaan maupun Penyelenggaraan tugas petugas pemasyarakatan semakin optimal.
Selain mengevaluasi lapas, Komisi XIII juga menyoroti pelayanan keimigrasian, khususnya pengawasan terhadap Kaum negara asing (WNA) yang berada di Papua Tengah agar Kagak terjadi pelanggaran administrasi keimigrasian.
Menurut Yan, pengawasan tersebut Krusial mengingat Papua Tengah Mempunyai potensi sumber daya alam yang besar dan menjadi salah satu daerah tujuan kedatangan WNA, Bagus Demi kegiatan usaha maupun kepentingan lainnya.
Ia mengatakan pengawasan juga diarahkan Demi mendeteksi dugaan pelanggaran administrasi, termasuk keberadaan pekerja asing ilegal maupun penyalahgunaan Arsip perjalanan dalam aktivitas pertambangan.
Dalam kunjungan kerja itu, Komisi XIII turut menggandeng Kementerian Hak Asasi Insan (HAM) dan Komisi Nasional Hak Asasi Insan (Komnas HAM) guna memperoleh masukan mengenai berbagai dugaan pelanggaran HAM di Papua Tengah sebagai bahan Pengkajian kebijakan di bidang pemasyarakatan, keimigrasian, dan hak asasi Insan.
