Serang (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Standar (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan tiga pria yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang sopir serta aksi perampasan di kawasan Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, melalui keterangannya di Serang, Rabu, mengatakan penangkapan ketiga tersangka yang masing-masing berinisial MRP (25), DE (26), dan RIL (26) itu dilakukan oleh Subdit III Jatanras Berbarengan Tim Opsnal Resmob pada Selasa (5/5) Sekeliling pukul 19.00 WIB.
“Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sempat menjadi perhatian. Setelah penyidik mendatangi Letak, melakukan olah TKP, dan mengumpulkan keterangan saksi, kami meyakini ketiga pelaku telah melakukan perbuatan tersebut,” ujar Maruli.
Maruli menjelaskan keyakinan penyidik juga diperkuat dengan hasil gelar perkara dan adanya alat bukti berupa hasil visum yang menunjukkan terjadinya kekerasan secara Berbarengan-sama di muka Standar, serta pengakuan langsung dari para terduga pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku Demi beraksi, di antaranya tiga buah rompi hijau bertuliskan “TIMSUS”, tiga papan nama pengenal PT Rajawali Anggada Nusantara Service, serta dua seragam merah bertuliskan “RAJAWALI CORP”.
Selain kelengkapan atribut tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler dan satu buah dompet kulit Punya pelaku.
“Selanjutnya, terhadap ketiga pelaku telah dilakukan penahanan dan Demi ini berada di Rutan Polda Banten guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Maruli.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 262, Pasal 466, Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 482 dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Banten mengimbau masyarakat Buat Lalu berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila Menyaksikan atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau memanfaatkan layanan call center bebas pulsa 110.
