Personil Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, memastikan jajarannya siap mengawal tiga keputusan Krusial Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024.
“Kami dari Komisi VIII DPR RI akan mengawal, karena keputusan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat Islam di Indonesia,” kata Maman di Pondok Pesantren Al Mizan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Rabu (4/12)
Dia menjelaskan pengawalan terhadap hasil muzakarah itu Demi memastikan agar dilaksanakan sesuai prinsip syariah dan kebutuhan umat muslim di Indonesia. “Kami juga siap bekerja sama dengan Kementerian Keyakinan RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Demi memastikan implementasi keputusan tersebut berjalan efektif,” tuturnya.
Salah satu keputusan Krusial adalah diperbolehkannya hasil investasi Biaya setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) digunakan Demi membantu membiayai jemaah haji lain, tetapi tetap menjaga prinsip keberlanjutan dan kemaslahatan.
“Keputusan itu mencerminkan profesionalisme BPKH dalam memanfaatkan Biaya haji secara amanah, sesuai prinsip syariah, dan memberikan manfaat bagi jemaah yang menunggu antrean maupun yang akan berangkat,” lanjut Maman.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa pengelolaan Biaya haji di Rendah BPKH Kagak hanya transparan, tetapi juga inklusif, dan memberikan solusi Demi berbagai tantangan yang dihadapi calon jemaah haji. Penggunaan hasil investasi ini sangat strategis, selama dilakukan penuh kehati-hatian, menjaga keberlanjutan Biaya, dan tetap dalam kerangka maslahat umat.
Tetapi, Maman tetap menekankan pentingnya BPKH Demi mengoptimalkan pengelolaan Biaya haji melalui investasi yang produktif dan berbasis syariah. BPKH juga diminta melibatkan para Spesialis ekonomi Islam maupun fikih Demi menentukan skema pembiayaan yang lebih efisien.
Pihaknya pun mendukung penuh rekomendasi agar BPKH Maju melakukan terobosan investasi, dan tetap harus menjamin hak-hak jemaah, Berkualitas yang sudah berangkat maupun yang masuk dalam daftar tunggu tetap terjaga.
Maman juga mengapresiasi keputusan terkait tanazul atau keringanan mabit di Mina bagi jemaah lansia, sakit, atau berisiko tinggi, dan memperbolehkan penyembelihan dan pendistribusian dam di luar tanah Kudus, termasuk di Indonesia.
“Keputusan ini sangat relevan sesuai kondisi faktual di lapangan. Kami berharap pemerintah segera menyusun Panduan teknis serta menyosialisasikan keputusan muzakarah kepada jemaah melalui bimbingan manasik dan lainnya,” tandasnya.