KOMISI Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, menetapkan 3 orang pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya. Penetapan calon dilakukan melalui rapat pleno tertutup di Kantor KPU Kecamatan Singaparna.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, KPU sudah melakukan rapat tahapan termasuk masa perbaikan adminitrasi. Seluruh pasnagan calon sudah memenuhi syarat.
“Kami menetapkan 3 orang pasangan calon, setelah semuanya menjalani proses. Mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pemeriksaan administrasi. Sekaliannya memenuhi syarat,” tambahnya, Senin (23/9).
Baca juga : Farhan-Erwin Syukuri Berapa pun Nomor Urut pada Pilkada Kota Bandug
Ia mengatakan, semua pasangan calon sudah memenuhi syarat. Mereka telah mengikuti proses pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen.
Ketiga pasangan itu ialah Cecep Nurul Percaya-Asep Sopari Al-Ayubi yang diusung oleh PPP, Gerindra, PKS, dan Demokrat; Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, diusung Golkar dan PAN, serta Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz yang diusung PDI Perjuangan, PKB, NasDem, dan PBB.
Proses selanjutnya ialah rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut. Kegiatan ini dilakukannya di Gedung Islamic Center di Jalan Bojongkoneng, Kecamatan Singaparna.
Prses pengundian dan penetapan nomor urut dihadiri parpol pengusung, LO, pasangan calon dan tim pendukung.