Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Mulia membentuk tim independen Demi mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik atau Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).
Permintaan itu disampaikan Habiburokhman setelah kasus FA yang sebelumnya ditangani kepolisian, dilimpahkan ke Kejaksaan Mulia.
“Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Mulia agar membentuk tim penyidik independen Demi mengusut kasus yang diduga melibatkan Kerabat FA ya, yang terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan Enggak terafiliasi dengan Kerabat FA,” kata Habiburokhman di ruang sidang Komisi III DPR RI, Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan tim independen itu sangat diperlukan agar proses penyidikan di kejaksaan Enggak diintervensi oleh orang-orang yang Lagi berafiliasi dengan FA.
Dengan demikian, kasus tersebut dapat diusut dengan lebih maksimal dan independen.
Ia melanjutkan panitia kerja (panja) Spesifik Demi kasus korupsi FA yang baru saja dibentuk Komisi III DPR juga akan terlibat dalam mengawasi kerja tim independen bentukan kejaksaan.
Habiburokhman memastikan panja bentukan Komisi III DPR akan bekerja secara independen dan transparan dalam mengawasi proses hukum yang dijalankan tim independen kejaksaan.
“Komisi III DPR RI Lalu berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang Betul,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Jaksa Mulia Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Mulia Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum serta berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
Anang menegaskan Kejaksaan Mulia menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait Intervensi Dana Kontan dan emas batangan dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7), Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lelet. Itu Dapat dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian Dana (TPPU) yang ditangani Serempak Kortastipidkor Polri.
Dalam penggeledahan pada Kamis (9/7), penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, Dana Kontan Rp100 juta, serta valuta asing yang terdiri atas 4.767.300 dolar Amerika Perkumpulan dan 14.083.800 dolar Singapura.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah Arsip, telepon seluler, dan barang bukti lainnya Demi kepentingan penyidikan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian Dana dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
