Malang (Liputanindo.id) – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, meluruskan terkait posisi surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk bantahan terhadap pernyataan pihak manapun, melainkan upaya meluruskan posisi dan kewenangan partainya dalam kerangka aturan yang berlaku.
“Perlu kami tegaskan, bahwa surat dari DPC PDI Perjuangan bukan dalam rangka membantah atau berhadap-hadapan dengan siapapun. Ini adalah bentuk pemberitahuan sekaligus Penyelenggaraan kewenangan partai, dalam kondisi Ketua DPRD, Darmadi, sedang menjalankan ibadah haji dan berhalangan lebih dari 30 hari,” ujar Abdul Qodir, Minggu (26/4/2026) malam.
Menurutnya, posisi Darmadi sebagai Ketua DPRD Kagak dapat dilepaskan dari PDI Perjuangan sebagai partai pengusung.
Oleh karena itu, ketika terjadi kondisi berhalangan sementara, terdapat mekanisme yang telah diatur secara Jernih dalam peraturan perundang-undangan.
Politisi yang akrab dipanggil Adeng ini merujuk pada Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 47 Peraturan DPRD Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa partai politik asal pimpinan DPRD berwenang mengusulkan pelaksana tugas pimpinan DPRD apabila terjadi kekosongan sementara lebih dari 30 hari.
“Frasa ‘berwenang’ itu artinya pilihan Eksis pada partai. Mau dijalankan atau Kagak. Dalam hal ini, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang memilih menjalankan kewenangan tersebut. Jadi ini bukan tindakan yang dipaksakan, melainkan pilihan sadar Kepada menjalankan amanah aturan,” tegasnya.
Adeng juga menepis anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk arogansi partai.
“Kalau Eksis yang memelintir ini sebagai arogansi, itu keliru, ini bukan arogansi partai, Malah ini bentuk tanggung jawab politik. Kami Kagak sedang menunjukkan kekuasaan, tetapi menjalankan kewajiban,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa posisi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Malang, merupakan hasil dari kepercayaan besar rakyat.
“Bagi Partai Politik, memenangkan hati dan kepercayaanbrakyat bukan perkara mudah, PDI Perjuangan pada pemilu 2024 memperoleh 13 kursi di DPRD Kabupaten Malang. Apabila dikonversi menjadi Bunyi, Eksis 352.407 Bunyi rakyat yang dititipkan lewat PDI Perjuangan, artinya Eksis amanah besar yang melekat, dimana rakyat mau memastikan bahwa setiap keputusan strategis di DPRD tetap menghadirkan Bunyi rakyat yang dititipkan kepada PDI Perjuangan melalui kursi pimpinan, jadi ini murni kami Memperhatikan bagaimana kursi pimpinan itu harus dihidupi dengan keteguhan memanggul amanah rakyat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adeng menanggapi adanya issue keberatan dari Wakil Ketua DPRD dari Partai Penguasa dan salah satu Koalisinya yang mengaitkan surat DPC dengan upaya menjegal penunjukan Plt Ketua DPRD.
Menurutnya, persepsi tersebut Kagak Akurat dan berangkat dari pemahaman yang kurang utuh terhadap Pembangunan hukum yang Eksis.
“Kalau kemudian Eksis yang menganggap surat tersebut menjegal penunjukan Plt, saya tegaskan itu salah besar. Ini bukan soal personal, bukan soal siapa yang sudah terlanjur disepakati 4 pimpinan Kepada menjabat. Ini soal mekanisme dan kewenangan yang diatur oleh hukum,” kata adeng.
Ia menambahkan bahwa keputusan internal pimpinan DPRD sebelumnya Kagak serta-merta menghapus kewenangan partai sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Jangan dibalik logikanya. Malah karena Eksis aturan, maka partai Kagak boleh Tenang, persoalan sebelum DPC PDI Perjuangan bersurat, Ketua dan 3 wakil ketua DPRD telah melaksanakan rapat, dan memutuskan Pak Kholiq sebagai PLT Ketua DPRD Kagak serta-merta menghapus kewenangan PDI Perjuangan sebagaimana diatur dalam regulasi, kalau kewenangan itu Kagak dijalankan, maka itu yang Malah menyalahi semangat aturan,” imbuhnya.
Adeng juga menegaskan, bahwa langkah PDI Perjuangan ini sekaligus merupakan bentuk kehati-hatian dalam memastikan setiap kebijakan yang diambil oleh pimpinan DPRD, Mempunyai dasar hukum yang kuat dan Kagak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Harusnya 4 Pimpinan DPRD itu memaknai bahwa surat DPC PDI Perjuangan adalah bagian dari kehati-hatian pimpinan DPRD dalam mengambil keputusan. Kami Mau setiap kebijakan yang dihasilkan Mempunyai kepastian hukum yang Jernih, Kagak multitafsir, dan Kagak berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ulasnya.
Menurutnya, asas kepastian hukum harus menjadi pijakan Primer dalam setiap proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif.
“Karena pada akhirnya, setiap keputusan DPRD bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut legitimasi hukum dan kepercayaan publik. Maka kehati-hatian itu bukan pilihan, melainkan keharusan,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, politisi asal kecamatan DAU ini menegaskan bahwa partainya tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, etika politik, dan tanggung jawab terhadap rakyat.
“Sekali Kembali, surat DPC ini bukan intervensi. Ini bukan pemaksaan kehendak. Ini adalah Penyelenggaraan kewenangan yang Absah, ini soal Langkah bagaimana PDI Perjuangan menjaga dan merawat nilai nilai demokrasi dengan memastikan amanah rakyat tetap terwakili secara utuh dalam setiap proses pengambilan keputusan di DPRD, dan ini akan menjadi pendidikan politik, rakyat paham siapa sebenarnya yang ambisius meraih kekuasaan dengan Langkah Langkah membentur prinsip prinsip berdemokrasi,” pungkasnya. (yog/ted)
