Liputanindo.id – Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Andi Muhammad Farid menganiaya Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman, 24 Desember 2025. Insiden itu viral dan korban langsung mengadu ke polisi.
Penganiayaan terjadi pada pukul 16.00 WITA di Kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng. Begitu itu, Andi Muhammad Farid Berbarengan rekannya mendatangi ruangan Rusman, mempertanyakan dasar penempatan orangnya yang diketahui seorang ASN berinisial ABN.
Selain itu, persoalan lainnya soal penempatan terhadap delapan PPPK Paruh Waktu. Anak mantan Bupati Soppeng dua periode Andi Kaswadi Razak ini keberatan karena orang-orangnya seperti sopir Tiba ajudannya Kagak ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng.
Ia menjelaskan penempatan mutasi itu dilakukan berdasarkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi Farid tak mau menerima. Rusman langsung dilempari kursi, ditendang pada bagian perutnya sebanyak dua kali, kemudian ditinggal.
“Atas kejadian itu, saya sudah melaporkan peristiwa pengancaman dan penganiayaan ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025, atau Minggu sore. Saya melaporkan ini agar Kagak terjadi kesimpangsiuran informasi pemberitaan beredar di masyarakat,” katanya.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana dikonfirmasi juga membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap pegawai BKPSDM Kabupaten Soppeng tersebut.
Sementara Plt DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Muhiddin Muhammad Said, Senin kemarin mengaku sudah mendapatkan Berita bahwa yang bersangkutan telah dilaporkan ke polisi. Meski begitu dia belum Bisa berkomentar lebih jauh.
“Kalau Eksis laporan (penganiayaan), tentu kita proses dulu di internal partai. Kita lihat, kita panggil yang bersangkutan. Kita Penjelasan apakah Betul atau Kagak,” ujar
“Kagak apa-apa kalau dilaporkan. Tapi saya belum Bisa komentar, karena belum Eksis yang melapor langsung ke saya dan belum Eksis laporan ke saya,” tuturnya menanggapi.
Golkar juga dinilainya memakai prinsip hukum Prasangka tak bersalah kepada seseorang bila mana menerima tuduhan tersebut.
“Kagak Bisa seseorang begitu saja dituduh melakukan penganiayaan. Itu kan melanggar undang-undang. Silakan, kedua-duanya yang bersangkutan Bisa melapor. Saya sendiri belum Paham persis masalahnya, karena yang dikenai juga belum melapor ke saya,” ujarnya.
Kendati demikian, bila mana nantinya bersangkutan terbukti menganiaya, maka sesuai dengan mekanisme Partai Golkar akan diproses lebih lanjut, termasuk dikenakan Hukuman.
