Liputanindo.id – Manajemen RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, Jawa Tengah, per Senin kemarin, telah membebastugaskan dua pegawai yang terekam CCTV sedang berbuat mesum di tempat kerja.
“Keduanya dibebastugaskan Tamat nanti Terdapat keputusan lebih lanjut,” kata Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus Abdul Hakam di sela-sela konferensi pers di RSUD Loekmono Hadi Kudus, Senin kemarin.
Video ciuman mesra yang beredar, kata dia, merupakan rekaman Lamban pada tahun 2020. Tetapi, pihak manajemen Begitu ini tetap bertanggung jawab Demi menindaklanjuti kejadian tersebut secara profesional.
“Video itu direkam tahun 2020. Meski kejadiannya Lamban, kami sebagai manajemen sekarang tetap harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Abdul Hakam, manajemen RSUD langsung mengambil langkah Penjelasan dengan memanggil sejumlah saksi. Sedikitnya lima orang telah dipanggil, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Hingga Begitu ini, kami sudah memanggil lima orang saksi dan pihak yang diduga terlibat. Segala akan dibuatkan Informasi acara sebagai dasar laporan ke Pemkab Kudus dan Inspektorat Demi tindak lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan kasus ini dinilai dapat mengganggu Imej rumah sakit dan pelayanan kepada masyarakat sehingga harus ditangani dengan tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
“Kalau memang secara regulasi kepegawaian terbukti melanggar, tentu akan Terdapat Hukuman. Sanksinya Pandai ringan, sedang, atau berat,” ujarnya.
Pembebastugasan dilakukan Demi menjaga situasi tetap kondusif pelayanan dan mencegah gangguan psikologis yang dapat mempengaruhi kinerja pegawai selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Tentu secara psikologis mereka Enggak Pandai bekerja maksimal. Maka Demi menghindari konflik dan gangguan pelayanan, kami membebastugaskan dulu,” ujarnya.
Selain itu, manajemen RSUD juga menelusuri kemungkinan adanya pihak internal yang merekam dan menyebarkan video kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television) tersebut.
Abdul Hakam menyebut, bila terbukti Terdapat pegawai yang menyalahgunakan akses CCTV dan menyebarkan rekaman, maka akan dikenakan Hukuman disiplin.
“Kalau nanti terbukti Terdapat pihak internal yang menyebarkan video, tentu juga akan kami tindak sesuai aturan, Pandai Hukuman ringan, sedang, atau berat,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihak rumah sakit juga melakukan Pengkajian pengelolaan sistem keamanan, termasuk akses terhadap server CCTV.
“Server CCTV kini kami kunci dan aksesnya hanya dipegang satu orang. Ini Demi memperketat keamanan dan pengelolaan data,” ujarnya.
Ia menegaskan rumah sakit Enggak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai moral dan etika, terlebih Kudus dikenal sebagai kota santri sehingga harus Pandai menjaga etika dan sikap.
