Ilustrasi, pekerja di pabrik rokok. Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko.
Jakarta: Keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) semakin berat pada peringatan Hari Buruh tahun ini. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, buruh rokok menghadapi bayang-bayang rencana pemerintah Demi melegalisasi rokok ilegal melalui skema penambahan layer baru cukai rokok murah yang berisiko memperdalam kontraksi industri rokok Absah serta memicu pemutusan Rekanan kerja (PHK) massal.
Di 2025, produksi rokok bercukai dilaporkan mencapai 307 miliar batang atau mengalami penurunan tiga persen dari produksi 2024 sebesar 317 miliar batang. Penerimaan CHT di tahun yang sama juga tercatat turun Demi pertama kalinya di Bilangan Rp212 triliun dibanding capaian 2024 sebesar Rp216 triliun.
Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok (PPRK) Kudus Agus Sarjono turut menyoroti potensi Pengaruh teknis dari layer baru terhadap struktur pasar. Menurut dia, Kalau jarak tarif dan Harga Jual Eceran (HJE) Demi rokok ilegal ini berdekatan antar-golongan, segmen tertentu seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya Dapat terdampak langsung.
“Kalau layer ketiga rokok mesin dekat dengan HJE golongan satu rokok linting, korbannya Dapat rokok linting. Padahal itu yang paling banyak menyerap tenaga kerja,” Terang Agus dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia juga menegaskan rokok ilegal ibarat benalu dalam industri. “Tak menyerap tenaga kerja, Mengenakan mesin Seluruh, Tak bayar pajak, Tak bayar cukai. Tapi Bahkan mengganggu pabrik Absah yang sudah Terdapat,” kata Agus.
Agus menambahkan, penambahan layer cukai berpotensi menciptakan distorsi baru. “Jangan Tamat kebijakan itu jadi bumerang. Para pemain rokok ilegal memang sudah niat Tak membayar cukai. Kalau dilegalkan dengan layer Spesifik, Dapat menjadi blunder kebijakan,” sebut dia.
Menurut Agus, rokok ilegal Tak memberikan kontribusi pajak dan cukai serta Tak menyerap tenaga kerja secara signifikan karena berbasis mesin. Sementara itu, industri Absah Bahkan Lanjut mengalami penyusutan jumlah produksi dan kalah Bertanding secara harga jual.

(Ilustrasi, rokok ilegal yang disita Bea Cukai. Foto: Medcom.id/Andi Aan Pranata)
Peredaran rokok ilegal Lanjut meningkat
Ketua Federasi Perkumpulan Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Perkumpulan Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI) Hendry Wardana menyebut kondisi ekonomi yang menantang dan kenaikan tarif cukai yang Lanjut dilakukan hingga 2024 telah berdampak langsung pada industri Absah. Di sisi lain, peredaran rokok ilegal Lanjut menunjukkan tren peningkatan.
“Rokok ilegal itu Tak memberikan kontribusi kepada negara dan Tak Terdapat kepastian perlindungan bagi pekerjanya. Semakin masif rokok ilegal, semakin berkurang kesempatan kerja di rokok Absah,” kata Hendry.
Ia menegaskan pekerja Absah berharap perlakuan adil terhadap industri yang selama ini Taat. “Kami yang Taat memberikan sumbangsih kepada negara Tak diperhatikan, sementara yang Tak Taat Bahkan seperti diberi karpet merah. Kalau itu terjadi, tentu kami sangat kecewa,” ujar dia.
Hal ini juga tercermin dalam Price Monitoring Survey yang dilakukan Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD), yang menunjukkan kenaikan peredaran rokok ilegal sebesar 13,9 persen.
Bilangan tersebut menjadi sinyal bahwa rokok tanpa pita cukai Tetap Lanjut tumbuh di pasar, memperbesar potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus menekan industri yang Taat terhadap aturan.
Oleh karena itu, kebijakan fiskal dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara penerimaan negara, penegakan hukum, dan perlindungan tenaga kerja.
Dengan produksi yang menurun, peredaran rokok ilegal yang meningkat, serta ribuan pabrik telah gulung tikar dalam satu Dasa warsa, setiap kebijakan baru perlu dihitung secara cermat agar Tak mempercepat penyusutan industri dan memperbesar risiko sosial di tingkat pekerja.
