Realisasi KPP hingga 30 Juni 2026 sudah mencapai Rp20,3 triliun atau 57,71 persen dari plafon Rp35,2 triliun. Karena progresnya sangat Bagus, pemerintah memutuskan menambah plafon menjadi Rp50 triliun
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp20,3 triliun atau 57,71 persen dari plafon awal sebesar Rp35,2 triliun.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati di Jakarta, Rabu, mengatakan capaian tersebut mendorong pemerintah Memajukan plafon KPP menjadi Rp50 triliun.
“Realisasi KPP hingga 30 Juni 2026 sudah mencapai Rp20,3 triliun atau 57,71 persen dari plafon Rp35,2 triliun. Karena progresnya sangat Bagus, pemerintah memutuskan menambah plafon menjadi Rp50 triliun,” katanya.
Sri mengatakan penyaluran KPP didominasi sektor penyedia (supply), terutama pengembang perumahan dengan nilai Rp3,7 triliun. Penyaluran juga mengalir kepada toko bahan bangunan dan kontraktor.
Ia menjelaskan provinsi dengan penyerapan KPP terbesar adalah Jawa Tengah sebesar Rp4,6 triliun, disusul Jawa Timur Rp3,4 triliun, Jawa Barat Rp3,2 triliun, Sulawesi Selatan Rp913,6 miliar, dan Bali Rp744,1 miliar.
Program KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.
KPP merupakan fasilitas kredit atau pembiayaan modal kerja maupun investasi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Bagus perorangan maupun badan usaha, Demi mendukung Penyelenggaraan program prioritas di bidang perumahan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengatakan masyarakat perlu memahami persyaratan Demi memperoleh KPP.
Ia menjelaskan penerima KPP harus merupakan Anggota negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, Mempunyai usaha produktif dan layak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, pemohon harus telah menjalankan usaha paling singkat enam bulan, Bukan Mempunyai catatan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), serta Bukan sedang menerima KUR maupun program KPP lain secara bersamaan.
Selanjutnya, Bukan sedang mendapatkan KUR secara bersamaan, Bukan sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan, dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas Lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP.
Didyk menambahkan pemohon juga wajib menyerahkan Jaminan berupa objek yang dibiayai melalui KPP. Penyalur KPP dapat meminta Jaminan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
