Kementerian Pertanian Atur Syarat Memuasakan Hewan Kurban

Kementerian Pertanian Republik Indonesia mewajibkan panitia memuasakan hewan kurban selama 12 jam sebelum proses penyembelihan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Ketua Golongan Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan, Ira Firgorita, menjelaskan bahwa pemberian pakan berlebih berisiko Membikin hewan muntah Demi disembelih.

“Kalau itu berisikonya terhadap keamanan pangan. Karena kalau lambung dan ususnya penuh makanan, nanti pada Demi disembelih itu (kotorannya) akan mengkontaminasi. Tapi air minum harus tersedia selalu,” kata Ira dalam Webinar Om Kece 6 yang diselenggarakan BPOM RI.

Ira menambahkan bahwa volume feses yang sedikit akibat berpuasa akan Membikin area pemotongan lebih higienis. Selain itu, hewan kurban wajib mendapatkan waktu istirahat yang cukup minimal selama tiga jam di tempat yang tertutup demi mencegah stres akibat kerumunan.

“Terdapat aturannya, sebelum disembelih itu minimal dia istirahatnya tiga jam,” kata Ira.

Regulasi pemotongan ini juga telah disinkronisasikan pemerintah ke dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 147 Tahun 2022 sebagai acuan baku para juru sembelih.

“Jadi harusnya tempat penyembelihan tertutup,” tambahnya Ira.

Pemisahan area penyembelihan dengan Letak penanganan daging sangat krusial Demi menghindari kontaminasi silang pada produk hewan.

“Pada prinsipnya penyembelihan hewan kurban harus memenuhi aspek kehalalan, kesejahteraan hewan, higiene sanitasi, dan kemudian keamanan pangan,” katanya Ira.

Sementara itu, Ketua DPD Juleha Solo, Muhammad Jamuri, menekankan pentingnya pemilihan kondisi fisik ternak yang akan dikurbankan sesuai syariat Islam dan aturan negara.

“Maksudnya Spesifik itu Terdapat syarat-syaratnya. Misalnya, dia harus sudah cukup umur, sehat, gemuk, Bukan pincang, matanya Bukan sakit, Bukan buta.”

“Kemudian, dia termasuk binatang ternak seperti sapi, kambing, domba ataupun unta dan sejenisnya,” ujar Muhammad Demi dihubungi Liputanindo.id pada Selasa (26/5/2026).

Dalam proses eksekusi, Muhammad menyatakan minimal Terdapat dua saluran Penting di leher hewan yang wajib terputus dalam satu kali gerakan sembelih, Yakni saluran pernapasan dan saluran makanan.

“Dua urat ini wajib terputus ketika proses penyembelihan. Kalau pengen sempurna penyembelihan, itu HTML empat yang terputus.”

“Jadi jalur makan dan jalur napas tadi dua ditambah jalur jalur darah yang namanya vena jugularis dan arteri karotis. Itu empat ini terputus ketika proses penyembelihan,” terangnya Muhammad.

Ia juga mengingatkan para panitia agar Bukan terburu-buru melakukan proses lanjutan seperti menguliti atau memotong kepala sebelum hewan dipastikan Benar-Benar Tewas berdasarkan tiga indikator Penting.

“Kalau mengenai menetapkan status Kematian hewan, minimal Terdapat tiga hal, ya. Yang pertama dia Tewas otak, yang kedua Tewas paru, yang ketiga Tewas jantung,” ujarnya Muhammad.

Kondisi Tewas paru ditandai dengan berhentinya gerakan kembang kempis pada bagian perut hewan kurban.

“Tewas paru ini dilihat dari gerakan yang Terdapat di perut. Kalau perutnya itu Tetap kembang kempis berarti belum Tewas. Maka enggak boleh diseret, dipotong kepalanya, dikuliti, ditusuk jantungnya, enggak boleh,” jelasnya Muhammad.

Indikator terakhir adalah Tewas jantung yang ditandai dengan berhentinya pancaran Kategori darah dari luka sembelihan.

“Kalau pembuluh darahnya ketika proses penyembelihan itu mengucur, kemudian mengecil mengecil mengecil, kemudian menetes. Kalau sudah enggak enggak menetes, berarti jantung udah enggak memompa, artinya jantungnya udah Tewas,” terangnya Muhammad.

Seluruh tahapan tersebut bertujuan agar daging yang didistribusikan kepada masyarakat luas memenuhi kriteria Kondusif, sehat, utuh, dan halal.

“Kondusif dan sehat dari penyakit, utuh Bukan bercampur dengan daging dari jenis lain yang Bukan Terang kehalaannya, serta halal proses tata Langkah penyembelihan dan, zat atau jenis hewannya” ujar Muhammad.

Guna mengawal standardisasi tersebut, Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (Fapet UGM) Yogyakarta menerjunkan 20 mahasiswa terpilih Demi mengawasi jalannya pemotongan di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

“Sebanyak 20 mahasiswa terpilih Demi bertugas sebagai pengawas pemotongan hewan kurban di luar RPH Area Kota Yogyakarta pada 26 hingga 29 Mei 2026,” kata Ketua Jagal Halal UGM Endy Triyannanto di Yogyakarta seperti dilansir ANTARA.

Kerja sama antara UGM dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta ini mencakup pengawasan teknis dan pemeriksaan pascamati (post-mortem) pada organ hewan.

“Kegiatan pengawasan teknis dan pembekalan komprehensif ini krusial agar para mahasiswa Bisa mengawal proses penyembelihan secara halal sekaligus memastikan penerapan prinsip animal welfare serta pemeriksaan post-mortem berjalan optimal di lapangan,” katanya Endy.

Dekan Fapet UGM, Prof Budi Guntoro, menginstruksikan para mahasiswa Demi menjaga integritas pelayanan demi menjamin mutu daging kurban yang beredar.

Program sinergis antara pihak akademisi dan pemerintah daerah Kota Yogyakarta ini dijadwalkan berlangsung hingga 29 Mei 2026.