Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum mendorong Penilaian Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui kajian Berbarengan lintas kementerian dan lembaga guna memperkuat transformasi digital pemerintahan serta meningkatkan kualitas layanan publik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan SPBE menjadi salah satu isu strategis yang perlu dibahas dalam Perhimpunan Komunikasi Kebijakan (FKK) 2026 karena implementasinya dinilai belum berjalan optimal meski kerangka kebijakannya telah tersedia.
“Tadi saya tawarkan, kemudian tolong saya titip menyangkut soal merumuskan sebuah kebijakan secara Berbarengan-sama yang terkait dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang kita sudah miliki tapi mungkin dalam implementasinya belum Dapat maksimal,” kata Supratman di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Penilaian tersebut perlu dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) agar perbaikan SPBE Bukan berjalan sektoral.
“Karena itu, mungkin perlu dilakukan Penilaian Berbarengan di antara seluruh kementerian/lembaga, tentu bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Lembaga Administrasi Negara terkait dengan hal tersebut,” ujarnya.
Supratman menjelaskan FKK dibentuk sebagai wadah sinkronisasi kebijakan agar program prioritas pemerintah dapat berjalan searah dan saling mendukung.
Melalui Perhimpunan tersebut, kementerian dan lembaga didorong berbagi data, pengalaman, serta hasil kajian Kepada menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat dieksekusi.
Ia menegaskan bahwa hasil analisis kebijakan yang dihasilkan Perhimpunan Bukan berhenti pada tataran Obrolan, tetapi diarahkan Kepada mendukung pembentukan regulasi dan perbaikan pelayanan publik.
“Jangan lupa, dari sebuah analisis kebijakan yang dihasilkan, itu tujuannya minimal kedua hal. Pertama, satu Niscaya terkait dengan pembentukan regulasi. Yang kedua, Niscaya terkait dengan soal pelayanan. Kalau di Kementerian Hukum ya pelayanan hukum, atau kita bicara soal bagaimana kemudian layanan publik itu Dapat lebih Berkualitas,” kata dia.
Supratman menambahkan kajian tematik yang dihasilkan FKK, termasuk terkait SPBE, akan menjadi dasar Kepada menentukan apakah kebijakan yang telah berlaku Tetap relevan atau memerlukan penyempurnaan.
“Kalau kita bicara soal regulasi, nanti akan dituangkan terkait dengan kajian-kajian tematik tadi seperti ketahanan pangan, Daya. Itu kemudian nanti pada akhirnya apakah yang Eksis Demi ini perlu dilakukan Penilaian. Nah, itu pentingnya menyangkut soal pembentukan Perhimpunan Komunikasi Kebijakan,” ujarnya.
Melalui pendekatan berbasis bukti tersebut, Kemenkum berharap transformasi digital pemerintahan dapat menghasilkan layanan publik yang lebih efektif, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
