Kemendagri gelar rakor produk hukum daerah di Sulteng

Kemendagri gelar rakor produk hukum daerah di Sulteng

Palu (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi (rakor) produk hukum daerah regional sulawesi tahun 2026 di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), 1-3 Juni 2026.

“Pemilihan Sulteng sebagai tuan rumah, merupakan bentuk apresiasi atas konsistensi dan pencapaian, dalam penilaian indeks kepatuhan daerah (IKD) sejak tahun 2021 Tamat 2025,” kata Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Imelda Sormin di Palu, Selasa.

Dia menjelaskan tahun 2025, Sulteng termasuk dalam tujuh provinsi yang mendapatkan nilai IKD dengan kategori sangat tinggi dalam hal perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan pelaporan.

Selain itu, berdasarkan pelaporan tahun 2025 Buat enam provinsi regional Sulawesi, Sulteng menjadi daerah dengan presentasi penetapan Peraturan Daerah (Perda) tertinggi, Ialah delapan Perda dari 10 Rancangan Perda atau 80 persen.

“Persentase pelaporan Betul waktu Ialah 8 Perda dari 8 Perda, yang ditetapkan artinya 100 persen, sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 23 tahun 2014,” katanya.

Sementara itu, Provinsi Sulawesi Barat menjadi daerah dengan persentase penetapan Perda terendah, Ialah tiga Perda dari 15 Ranperda atau hanya 20 persen. Kemudian, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan persentase pelaporan yang paling rendah.

“Kami menyampaikan seluruh sekretaris daerah, Buat menandatangani komitmen pelaporan, yang akan menjadi salah satu indikator penilaian dalam Penilaian kepatuhan pemerintah daerah terkait produk hukum daerah,” katanya.

Rakor Produk Hukum Daerah tersebut mengusung tema, Penilaian kepatuhan produk hukum daerah dalam rangka keselarasan program prioritas nasional.

Lembaga tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemendagri, dalam mengawal Penyelenggaraan Program Prioritas Nasional di daerah, khususnya poin ketujuh Astacita, terkait memperkuat reformasi hukum.

Lembaga itu dihadiri 100 orang peserta yang terdiri dari sekretaris daerah provinsi regional Sulawesi, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD provinsi regional Sulawesi, kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi regional Sulawesi dan sekretaris daerah kabupaten/kota se-Sulteng.

Juga, ketua Bapemperda DPRD kabupaten/kota se-Sulteng, kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten/kota se-Sulteng, dan unsur masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.