Dalam penyelenggaraan angkutan Lumrah, terdapat sejumlah elemen keselamatan yang harus dipenuhi sesuai SMK PAU
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan Pengawasan mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam, menyusul insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan sidak dilakukan Kepada memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Lumrah (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam penyelenggaraan angkutan Lumrah, terdapat sejumlah elemen keselamatan yang harus dipenuhi sesuai SMK PAU. Sidak ini Kepada memastikan seluruh aspek tersebut dijalankan, mulai dari pemeriksaan kendaraan sebelum operasi hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” kata Aan dalam keterangan di Jakarta.
Ia menjelaskan sidak dilakukan di pool Green SM Bekasi karena Letak tersebut merupakan basis operasional kendaraan yang diduga terlibat dalam insiden.
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta aspek keselamatan lainnya.
“Kami Mau memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan Lumrah telah dijalankan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa Intervensi yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Aan menambahkan, pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, Kepada memperoleh hasil Penilaian yang lebih komprehensif.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Yusuf Nugroho yang memimpin Pengawasan mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap Penyelenggaraan SMK PAU.
Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Lumrah.
“Dalam hal terjadi insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan Pengawasan melalui pengamatan dan pemantauan,” kata Yusuf.
Ia menegaskan hasil audit dan Pengawasan akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, Berkualitas berupa perbaikan sistem keselamatan maupun Denda administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Denda tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran.
