Jakarta (ANTARA) – Berbagai Berita di ranah hukum telah diwartakan Kantor Informasi ANTARA pada Rabu (29/4), mulai dari Embargo pembajakan siaran olahraga hingga sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Berikut kilas balik Informasi hukum kemarin Buat kembali Anda simak.
1. Kemenkum tegaskan Embargo pembajakan siaran olahraga
Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan Embargo pembajakan siaran olahraga yang Lagi marak terjadi di masyarakat, sebagai komitmen penindakan pelanggaran kekayaan intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengingatkan pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi Krusial dalam menjaga ekosistem industri olahraga yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.
“Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang Mempunyai nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum,” ujar Hermansyah.
Baca selengkapnya di sini.
2. KPK periksa suami Fadia Arafiq yang juga Member DPR RI Ashraff Arang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang juga Member DPR RI Ashraff Arang (AA) sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca selengkapnya di sini.
3. Resbob divonis 2,6 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian terhadap Bangsa Sunda melalui siaran langsung di media sosial.
Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar menyatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman yang berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan,” kata Adeng Demi membacakan putusan di PN Bandung.
Baca selengkapnya di sini.
4. Empat personel TNI didakwa siram Andrie Yunus Buat beri “Pengaruh jera”
Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Buat memberikan pelajaran dan “Pengaruh jera” agar Tak menjelek-jelekan institusi TNI.
Keempat terdakwa dimaksud, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
“Para terdakwa menilai Keluarga Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca selengkapnya di sini.
5. Hakim minta Andrie Yunus dihadirkan di sidang penyiraman air keras
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Wakil Koordinator Komisi Buat Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dihadirkan dalam sidang dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras.
Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan kehadiran Andrie sebagai korban sangat Krusial Buat memberikan keterangan saksi dalam persidangan.
“Saya minta Buat diupayakan, nanti kalau oditur Tak Pandai, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan Buat menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca selengkapnya di sini.
