Patungan Duit saku magang berpotensi tekan partisipasi perusahaan

Patungan uang saku magang berpotensi tekan partisipasi perusahaan

Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana Payaman Simanjuntak menilai, skema pembagian beban antara pemerintah dan perusahaan dalam pemberian Duit saku peserta magang berpotensi menurunkan partisipasi dunia usaha.

Menurutnya, minat perusahaan terutama yang skala menengah dan besar, selama ini sudah terbatas meski pada tahap awal pemerintah menanggung penuh Duit saku peserta.

“Bila sekarang pemerintah menghimbau perusahaan ikut membayar 20-30 persen Duit saku peserta magang, tentu wajar saja. Cuman maksudnya perlu Jernih, apakah sebagai tambahan bagi peserta magang atau Buat mengurangi beban pemerintah?” ujar Payaman kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, (29/4).

Sebagaimana diketahui, Buat tahap pertama Program Magang Nasional, Duit saku peserta yang nilainya setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) ditanggung sepenuhnya melalui APBN.

Payaman menjelaskan, sebenarnya di tahap pertama program ini berjalan, perusahaan hanya diminta memberikan Duit pengganti transportasi dan makan. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memperjelas tujuan kebijakan baru terkait pembagian beban tersebut.

“Alasan, program magang yang dilakukan dulu itu memang meminta perusahaan memberikan sekadar Duit pengganti transpor dan Duit makan bagi peserta magang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta perusahaan menanggung 20-30 persen Duit saku peserta Magang Nasional pada tahap kedua.

“Kami minta mereka (perusahaan) sharing (beban Duit saku). Ya, 20-30 persen ditanggung korporasi,” ujar Airlangga Demi ditemui di sela acara Jakarta Globe Insight di Jakarta, Selasa kemarin (29/4).

Ia menjelaskan bahwa pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen Duit saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.

“Burden sharing harus kita dorong. Kalau kemarin kan 100 persen dibayar pemerintah,” katanya.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menutup Penyelenggaraan Program Magang Nasional 2025 Tahap I yang berlangsung sejak 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.

Dari proses seleksi, tercatat 16.112 peserta lolos, terdiri atas 14.952 peserta tahap 1A dan 1.160 tahap 1B. Tetapi, jumlah peserta aktif menurun menjadi 11.949 orang, yakni 11.110 peserta pada 1A dan 839 pada 1B.

Peserta yang menyelesaikan program selama enam bulan akan memperoleh sertifikat magang, sedangkan yang mengikuti lebih dari tiga bulan Tetapi kurang dari enam bulan mendapatkan surat keterangan.

Yassierli menyatakan pemerintah tengah mengkaji usulan kontribusi Duit saku antara pemerintah dan perusahaan Kawan, seiring intensitas pembinaan yang diberikan perusahaan kepada peserta.

“Kita sedang mengkaji Buat melibatkan perusahaan lebih aktif, sehingga sudah mulai Eksis usulan nanti Duit sakunya itu harus Eksis share kontribusi dari perusahaan, walaupun Enggak dominan,” ujar dia.

Program Magang Nasional tahap kedua direncanakan dibuka Buat Sekeliling 150 ribu peserta.