Kemarin, dugaan KPK soal Staf Spesialis Menhub hingga vonis Komut Sritex

Kemarin, dugaan KPK soal Staf Ahli Menhub hingga vonis Komut Sritex

Minta Ampun walaupun saya sangat Ingin sidang, tapi Kagak sanggup kemarin

Jakarta (ANTARA) – Berbagai Info di ranah hukum telah diwartakan Kantor Siaran ANTARA pada Rabu (6/5), mulai dari KPK menduga Staf Spesialis Menteri Perhubungan Robby Kurniawan menerima Fulus imbalan proyek hingga vonis Komisaris Esensial PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

Berikut kilas balik Siaran hukum kemarin Demi kembali Anda simak.

1. Staf Spesialis Menhub era BKS dan Dudy diduga terima Fulus proyek DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Staf Spesialis Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan (RB), menerima Fulus atas imbalan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Oleh Alasan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah tersebut memeriksa RB pada 5 Mei 2026 sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA.

“Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan oleh Kerabat RB. Kemudian kami konfirmasi informasi tersebut,” ujar Budi.

Baca selengkapnya di sini.

2. KPK panggil pegawai Bea Cukai berinisial ARR sebagai saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial ARR sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

“Pemeriksaan atas nama ARR selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

ARR dipanggil lembaga antirasuah Demi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia sebelumnya juga sempat memenuhi panggilan KPK pada 15 April 2026.

Baca selengkapnya di sini.

3. Nadiem Makarim jalani sidang kasus Chromebook setelah sakit

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi Chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (6/5), setelah sempat sakit.

Nadiem mengaku merasakan nyeri pada tubuh yang cukup menyakitkan pada Selasa (5/5) sehingga Kagak Pandai mengikuti persidangan.

“Minta Ampun walaupun saya sangat Ingin sidang, tapi Kagak sanggup kemarin,” ucap Nadiem dalam persidangan.

Baca selengkapnya di sini.

4. KPRP rekomendasikan jenjang karier Jernih bagi calon kapolri

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan penyusunan jenjang karier yang Jernih bagi calon kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (kapolri) guna memastikan kepemimpinan yang matang dan berpengalaman.

“Supaya nanti orang menjadi kapolri, karena berkaitan dengan pangkat tadi ya, itu yang dibangun adalah career path atau jenjang kariernya,” kata Member KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri dalam konferensi pers.

Baca selengkapnya di sini.

5. Komisaris Esensial PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun

Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Komisaris Esensial PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16 tahun penjara. Selain hukuman badan, Iwan juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang Apabila Kagak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama 90 hari.

Baca selengkapnya di sini.