Komisaris Penting PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun

Semarang (ANTARA) – Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, memvonis hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Penting PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Demi perusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Rabu, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16 tahun.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang Apabila Tak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian Duit (TPPU),” katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018 dan 2019 yang telah direkayasa.

Ia menjelaskan tujuan pinjaman ke tiga bank tersebut ditujukan Demi membayar tagihan kepada para pemasok PT Sritex.

Tetapi, lanjut dia, PT Sritex Membikin sendiri invois penagihan yang digunakan Demi pencarian pinjaman.

Kredit yang sudah Likuid ke rekening pemasok, kata dia, kemudian ditarik Kembali ke rekening PT Sritex dengan nama akun Toko Wijaya.

“Pencairan pinjaman Tak sesuai peruntukan, invois yang digunakan Demi pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex,” katanya.

Hakim juga menyatakan terdakwa Berbarengan Direktur Penting PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan PT Sritex Alan Moran Saverino merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Terdakwa terbukti melakukan TPPU karena telah mengalihkan, menempatkan, atau mentransfer Biaya hasil pencairan pinjaman dari tiga bank pemerintah daerah itu Tak sesuai peruntukannya

Biaya pencairan kredit tersebut yang masuk kembali kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan perusahaan yang Absah telah digunakan Demi membeli tanah, sawah, bangunan, properti, serta membayar utang.

Ia menyebut tindakan terdakwa itu merupakan perbuatan terstruktur dengan memanfaatkan nama besar Sritex sehingga sulit dideteksi.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam tindakan merugikan keuangan negara karena penempatan Biaya APBD sebagai modal di bank pemerintah daerah merupakan bagian dari keuangan negara.

Komisaris Penting PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Demi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). ANTARA/I.C. Senjaya

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa Tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

“Terdakwa Tak merasa bersalah, terdakwa Tak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar,” katanya.

Dalam putusan itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran Duit pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar yang Apabila Tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam tahun.

Terhadap putusan tersebut, Bagus terdakwa maupun penuntut Lazim, Tetap menyatakan pikir-pikir.