Kejaksaan Mulia Bantah Geledah Rumah Kepala Badan Gizi Nasional

Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik Febrie Adriansyah membantah Info mengenai adanya tindakan penggeledahan di kediaman Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang pada Selasa, 16 Juni 2026. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi terkait dugaan keterlibatan pimpinan lembaga tersebut dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa sejauh ini proses penyidikan belum mengarah pada keterlibatan Kepala Badan Gizi Nasional dalam perkara yang sedang ditangani tersebut, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

“Enggak Terdapat, belum, belum ya. Saya rasa Tamat Begitu ini keterkaitan itu belum Terdapat ya,” ujar Febrie kepada awak media, dikutip Selasa (16/06/2026).

Menurut Febrie, Konsentrasi Penting tim penyidik Begitu ini adalah melakukan pendalaman serta pemeriksaan terhadap empat orang yang telah Formal menyandang status tersangka. Tim jaksa penyidik juga tengah berkonsentrasi melacak aset, mengumpulkan alat bukti baru, serta mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus ini.

Isu mengenai upaya hukum terhadap Nanik S Deyang pertama kali muncul setelah namanya diduga masuk dalam daftar puluhan pihak yang meminta atau menitipkan titik dapur program MBG. Informasi mengenai daftar tersebut bersumber dari keterangan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional periode 2025-2026, Sonny Sonjaya, yang kini telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka. Selain Sonny Sonjaya, Kejaksaan Mulia telah menahan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juli 2026 Lodewyk Pusung, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.