Kejaksaan Akbar Ungkap Modus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Akbar membeberkan modus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026 pada Rabu (3/6/2026). Perkara ini menjerat Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana Berbarengan dua tersangka lainnya.

Seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, penyimpangan ini melibatkan pengaturan kemitraan pengelolaan program dan rekayasa pengadaan barang jasa. Direktur Penyidikan pada Jaksa Akbar Muda Pidana Tertentu Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa modus pertama berkaitan dengan manipulasi penunjukan yayasan Kenalan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Tetapi dalam faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Kenalan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG] merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang Enggak memenuhi syarat Buat menjadi Kenalan SPPG,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Akbar Muda Pidana Tertentu Kejagung.

Penunjukan SPPG tersebut tetap berjalan melalui pengaturan Pengecekan pada Portal Kenalan BGN atas atensi dari Dadan Hindayana dan Sonny Sanjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Yayasan yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sonny, dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi itu menerima Insentif miliaran rupiah per hari.

Modus kedua berupa intervensi proses pengadaan barang dan jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga terjadi penggelembungan harga (mark up). Rekayasa Kerangka Acuan Kerja (KAK) tersebut Enggak sesuai kebutuhan lapangan sehingga memicu pemborosan anggaran negara.

Proyek yang bermasalah meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun melalui PT YAT yang Enggak Mempunyai bengkel aktif. Selain itu, terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang seluruhnya terindikasi mark up.

“Perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Akbar Muda Pidana Tertentu Kejagung.

Para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidiair Pasal 604 KUHP.

Begitu ini ketiga tersangka ditahan Buat 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Akbar dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.