Kejaksaan Akbar mulai mengusut penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Dana yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, setelah menerima pelimpahan tiga berkas kasus dari Polda Metro Jaya.
Penyidikan perkara ini sebelumnya ditangani kepolisian sebelum akhirnya diserahkan sepenuhnya ke korps adhyaksa, seperti dilansir dari Detikcom.
Pendiri Lembaga Anti Pencucian Dana Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, menilai indikasi kejahatan keuangan dalam kasus ini terlihat sangat Jernih dari barang bukti yang ditemukan.
Menurut analisisnya, keberadaan Dana Kontan dalam jumlah besar dan valuta asing di sebuah Letak yang diduga merangkap tempat usaha mengarah pada metode penyembunyian aset kejahatan.
“Langkah Kortastipidkor Polri ini merupakan kemajuan yang cukup mengejutkan publik. Dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang berlangsung selama beberapa tahun mulai dibongkar secara bertahap. Padahal listrik merupakan kebutuhan Esensial masyarakat sehingga tata kelolanya harus dijaga demi kepentingan negara dan masyarakat,” kata Ardhian kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Ardhian menambahkan bahwa penyimpanan Dana Kontan di dalam brankas Spesifik pada sebuah rumah Kondusif merupakan Ciri Lumrah dari taktik penyamaran Biaya ilegal.
Langkah ini disinyalir sengaja dilakukan oleh pelaku demi menghindari pengawasan ketat dari otoritas perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau Dana itu bukan berasal dari hasil kejahatan, mengapa Bukan disimpan di bank yang jauh lebih Kondusif. Dugaan Safe House Scheme cukup kuat karena pelaku diduga Ingin menghindari identifikasi oleh bank maupun PPATK sehingga memilih menyembunyikan Dana di Letak tertentu,” ujarnya.
Ardhian turut menyoroti peranan biro penukaran valuta asing yang diduga memfasilitasi konversi mata Dana Buat memperkecil ukuran fisik barang bukti tanpa mengurangi nilai kekayaannya.
Proses penukaran tersebut disinyalir Pandai berjalan Lancar akibat kelalaian penyedia jasa keuangan dalam menerapkan prinsip kepatuhan mendasar.
“Money changer yang Bukan menjalankan KYC dapat mempermudah pelaku menyamarkan identitas maupun asal-usul Biaya. Padahal transaksi penukaran dalam jumlah besar Sebaiknya disertai identitas dan dilaporkan sesuai ketentuan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa selain skema rumah Kondusif dan pemanfaatan penukaran valas, penyidik juga dihadapkan pada pola pencampuran aset Kudus dengan Biaya ilegal.
Metode pencampuran ini sengaja diterapkan agar penegak hukum mengalami kesulitan dalam melacak sumber awal dari setiap kekayaan yang disita.
“Pelaku sengaja mencampur hasil kejahatan agar Bukan Pandai diketahui berasal dari tindak pidana yang mana,” ucapnya.
Dalam menghadapi situasi pembuktian aset yang rumit ini, Ardhian menyarankan penegak hukum Buat mengoptimalkan pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan yang Bukan wajar.
Apabila pihak tersangka gagal membuktikan legalitas perolehan asetnya secara hukum, maka negara Mempunyai kewenangan penuh Buat melakukan penyitaan.
“Melalui konsep unexplained wealth, Bahkan pemilik aset yang harus Pandai menjelaskan asal-usul Dana atau kekayaan tersebut. Apabila Bukan dapat dijelaskan secara Absah, penyidik dimungkinkan melakukan penyitaan terhadap unexplained wealth itu,” jelasnya.
Ardhian juga menyampaikan apresiasinya terhadap performa kepolisian yang dinilai serius dalam membongkar sengkarut penataan sektor Daya nasional.
Langkah tegas ini dipandang sebagai bentuk perlindungan Konkret terhadap hak ekonomi masyarakat luas.
“Kita patut mengapresiasi langkah Kortastipidkor. Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menjaga hajat hidup masyarakat sekaligus komitmen memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian Dana,” pungkasnya.
Di sisi lain, penetapan status hukum terhadap Febrie Adriansyah dilakukan secara kolaboratif antara Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri berdasarkan kecukupan alat bukti melalui gelar perkara.
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa keputusan Memajukan status penanganan perkara tersebut didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7) siang.
Dalam proses penggeledahan di beberapa tempat termasuk sebuah kafe di Jakarta Selatan dan kediaman di Sentul, tim gabungan mengamankan puluhan kilogram emas batangan serta Dana Kontan bernilai miliaran rupiah.
Setelah melimpahkan berkas perkara, Budi mengimbau masyarakat Buat mengawal dan memercayakan penyidikan lanjutan kepada internal kejaksaan.
“Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada Kolega-Kolega penyidik kejaksaan Buat Pandai bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Budi menerangkan bahwa pengusutan perkara korupsi batu bara yang sempat berdampak pada pemadaman listrik total, serta penanganan kasus korupsi korporasi besar lainnya, berjalan atas perintah langsung kepala negara.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden Buat dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian Buat melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Merespons pelimpahan tersebut, Kejaksaan Akbar bergerak Segera dengan membentuk tim Spesifik berisi sembilan jaksa senior yang mayoritas merupakan mantan personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjamin bahwa penanganan perkara mantan pejabat internal mereka akan dilakukan secara Rasional dan akuntabel.
“Yang Jernih sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Esensial Kejagung, Rabu (15/7).
