Kejaksaan Akbar mengungkap dugaan pembengkakan harga atau markup dalam pengadaan berbagai barang operasional di Badan Gizi Nasional yang melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana pada Rabu (3/6/2026).
Tindakan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan Serempak dua mantan wakilnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Proyek yang anggarannya dinaikkan ini dinilai Bukan mendukung operasional Penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis.
Penyusunan anggaran pengadaan tersebut terindikasi Bukan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Pihak Kejaksaan Akbar menjelaskan bahwa para tersangka sengaja Meningkatkan harga dalam rancangan acuan kerja mereka.
“Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Keluarga DH Serempak-sama dengan Keluarga SS, LP, dalam melakukan proses pengadaan, Bagus barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Akibat manipulasi harga ini, kerugian negara muncul dari berbagai lini pengadaan yang Bukan Pas guna. Pihak penyidik merinci adanya ketidaksesuaian pada ribuan unit kendaraan roda dua operasional.
“Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN Bukan disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang Bukan mendukung operasional Penyelenggaraan MBG,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Berdasarkan laporan Kejaksaan Akbar, salah satu pengadaan yang bermasalah adalah 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Sekeliling Rp 1 triliun. Selain kendaraan, pengadaan puluhan ribu alas kaki juga ditemukan menyalahi Mekanisme baku.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan Sekeliling Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu Bukan sesuai ketentuan dan adanya markup,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa praktik penggelembungan harga ini juga menyasar perangkat elektronik penunjang. Fasilitas berupa komputer tablet dan televisi berukuran besar ikut dimanipulasi sehingga memicu kerugian keuangan negara.
“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang Bukan sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang Bukan sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
