Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional

Kejaksaan Mulia mengungkap dugaan korupsi bermodus penggelembungan harga dalam pengadaan sepeda motor listrik Kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi di Badan Gizi Nasional pada Jumat (12/6). Lembaga hukum tersebut kini telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

Penyidik mendeteksi adanya manipulasi harga yang dilakukan oleh pihak vendor agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang telah dialokasikan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, proyek pengadaan kendaraan roda dua tersebut Mempunyai total anggaran mencapai Rp 1,1 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Mulia, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa tersangka melakukan mark-up pada setiap unit kendaraan yang dipesan oleh Badan Gizi Nasional.

“AM melakukan penggelembungan harga atau markup Kepada setiap unit motor listrik,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Pihak kejaksaan mengendus adanya persekongkolan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri yang Kagak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Selain masalah harga, perusahaan yang ditunjuk tersebut diduga kuat belum memenuhi kualifikasi Formal yang disyaratkan Kepada menjadi penyedia barang.

“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta Kagak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Hingga Ketika ini, tim penyidik pidana Spesifik Tetap melakukan audit mendalam guna menentukan nominal Niscaya dari kerugian negara akibat penggelembungan harga ini.

“Anggaran betul, Sekeliling Rp 1,1 triliun, kurang lebih Sekeliling segitu. Kemudian Kepada markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami Bisa menyatakan itu Terdapat markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Aparat penegak hukum menegaskan telah mengantongi bukti awal yang cukup mengenai ketidakwajaran harga dalam proyek pengadaan tersebut.

“Sedang kami hitung Kepada pastinya. Tapi sudah Niscaya kami pastikan bahwa harganya Kagak wajar,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Tersangka juga disinyalir menerima pencairan Anggaran secara penuh kendati unit motor listrik yang dipesan belum rampung dirakit serta Kagak memenuhi standar operasional.

“Bahwa Keluarga AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam Siaran acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut Kagak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Kejaksaan Mulia kini Maju mengembangkan penyidikan karena mencium adanya potensi penyimpangan lain dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis tersebut, termasuk pengadaan fasilitas pendukung seperti sepatu, komputer tablet, hingga televisi.