Kejagung Tahan Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional Terkait Korupsi Program MBG

Kejaksaan Akbar (Kejagung) Formal menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan pimpinan BGN lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (3/6/2026).

Selain Dadan Hindayana, dua mantan pejabat yang turut ditahan adalah mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Interaksi Kelembagaan Lodewyk Pusung, seperti dilansir dari Detikcom.

Sebelum dilakukan penahanan dan penetapan status tersangka, ketiga mantan pimpinan lembaga tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026.

Penyidikan korupsi tata kelola program bernilai besar ini menyasar Penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis yang berjalan di Rendah kewenangan Badan Gizi Nasional Kepada tahun anggaran 2025-2026.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

Pihak Kejaksaan Akbar menegaskan bahwa posisi ketiga pejabat tersebut dalam struktur organisasi BGN memperkuat keterlibatan mereka dalam Penyelenggaraan program yang bermasalah.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Kerabat DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Kerabat DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Interaksi Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

Merespons penegakan hukum tersebut, Menteri Hukum Supratman menyatakan dukungan penuh pemerintah dan menyerahkan seluruh kelanjutan proses hukum ketiga mantan pejabat BGN itu kepada Kejaksaan Akbar.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden Niscaya selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman, Menteri Hukum.

Menteri Hukum juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberhentikan Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6/2026), serta mengingatkan seluruh jajaran Kepada menjaga integritas.

“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang Tak-Tak, dan kita sekarang kan Tetap proses Prasangka tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” tutur Supratman, Menteri Hukum.