Kejagung Tahan Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Akbar menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Rabu (3/6/2026).

Mantan pimpinan lain yang turut ditahan dalam perkara ini adalah Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, seperti dilansir dari Detikcom. Ketiganya didepak dari jabatan mereka oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6) sebelum Formal ditahan.

Menteri Hukum Supratman menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Akbar terhadap ketiga mantan pejabat tersebut. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang sedang berjalan di lembaga penegak hukum tersebut.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden Niscaya selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman, Menteri Hukum.

Supratman juga menambahkan bahwa kepala negara berulang kali menegaskan agar jajaran pemerintahan menghindari tindakan yang melanggar aturan hukum. Ia mengingatkan Sekalian pihak Kepada tetap menghormati hak bela diri para tersangka melalui asas Prasangka tak bersalah.

“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang Kagak-Kagak, dan kita sekarang kan Tetap proses Prasangka tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” tutur Supratman, Menteri Hukum.

Pihak Kejaksaan Akbar memaparkan bahwa proses penegakan hukum ini didasarkan pada surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Sebelum menyandang status tersangka, ketiga mantan petinggi tersebut diperiksa terlebih dahulu dengan kapasitas sebagai saksi perkara.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

Tim penyidik kemudian meningkatkan status hukum ketiganya setelah menemukan pemenuhan unsur minimal alat bukti yang Absah. Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan lebih lanjut atas program nasional tersebut.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Kerabat DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Kerabat DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Rekanan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.