Kejaksaan Mulia (Kejagung) Formal Memajukan penanganan kasus dugaan manipulasi harga ekspor atau transfer pricing pada komoditas minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO) ke tahap penyidikan. Pengusutan perkara ini dilaporkan telah berjalan selama satu bulan terakhir oleh Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu.
Langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti awal terkait dugaan penyimpangan nilai ekspor komoditas kelapa sawit. Dilansir dari Detikcom pada Senin (26/5/2026), tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan kementerian terkait Demi mendalami modus manipulasi tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan konfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus ini di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
“Ya, jadi gini. Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan, itu Sekeliling mungkin satu bulan lebih lah,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Penyidik Kejagung Begitu ini telah mengantongi data tambahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai daftar 10 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi ekspor CPO Demi melengkapi berkas perkara.
“Nah, Terdapat data dari menteri itu, melengkapi data yang Terdapat di kita,” tutur Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Kejagung juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna mendalami peran dari masing-masing korporasi yang masuk dalam daftar dugaan manipulasi tersebut.
“Terdapat, Terdapat beberapa (saksi). Nanti kita sampaikan,” imbuh Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Hingga Begitu ini, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka secara spesifik karena proses pemeriksaan Lagi berjalan pada ranah Lazim.
“Ya, Lagi sidik Lazim,” pungkas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk tim gabungan lintas instansi yang melibatkan Kejaksaan Mulia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak beberapa bulan Lampau.
“Kita sudah jalan sejak 2-3 bulan Lampau. Saya kan Terdapat tim dengan Kejaksaan dengan BPPK Demi menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang. Kami tunggu laporan seperti apa tapi tim sudah jalan 2-3 bulan Lampau,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pihak Kementerian Keuangan optimis penertiban praktik under invoicing ini akan memberikan Pengaruh positif yang signifikan pada struktur penerimaan negara dan kredibilitas pasar saham.
“Dan itu dampaknya akan bagus kepada pajak, ekspor kita, dan bagi perusahaan yang listing ke bursa, itu akan berdampak ke nilai perusahaan itu, karena sebelumnya dia dimainkan pemiliknya sekarang nggak Bisa dia akan masuk ke perusahaan itu ekspor itu,” sebut Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
